Irwandi Pernah Kirim Surat ke KPK Tiga Bulan Sebelum Ditangkap, Ini Permintaannya

Dua bulan berikutnya, yakni pada 3 Juli 2018, Irwandi Yusuf ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK

Editor: Muhammad Hadi
RIVAN AWAL LINGGA
TERDAKWA kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018 Irwandi Yusuf (kanan) berbincang dengan jaksa penuntut umum sebelum menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/2). Sidang Gubernur Aceh nonaktif yang beragenda mendengarkan keterangan saksi itu ditunda. 

SERAMBINWS.COM - Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf, pernah mengirimkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Surat tersebut dikirimkan tiga bulan sebelum Irwandi ditangkap oleh KPK.

Hal itu terungkap saat Mohammad MTA bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/3/2019).

Baca: Sumur di Tanah Jambo Aye Ini Semburkan Lumpur Setinggi 10 Meter

MTA yang merupakan penasehat khusus gubernur Aceh bidang politik dan keamanan itu menjadi saksi meringankan bagi Irwandi Yusuf.

"Pada 3 April 2018, Gubernur (Irwandi) kirim surat kepada KPK untuk asistensi Pemprov Aceh," ujar MTA.

Menurut dia, Irwandi ingin KPK hadir dalam persiapan pelantikan kepala dinas yang baru dipilih.

Irwandi juga ingin KPK menyaksikan langsung penandatanganan pakta integritas oleh para pejabat Pemprov yang telah melalui seleksi rekam jejak.

MTA mengatakan, kehadiran KPK diharapkan dapat membuat seluruh satuan kerja perangkat daerah menghindari potensi korupsi selama menjabat.

"Agar KPK hadir dalam penyusunan strategi pencegahan korupsi di bidang pengadaan barang dan jasa. Supaya proses tender tidak ada permainan," kata MTA.

Baca: Orang Dekat Irwandi Yusuf Bisa Didakwa Pasal Suap terhadap Penyelenggara Negara, Ini Kata Ahli Hukum

Menurut MTA, pada 16 April 2018 dilakukan pelantikan tahap pertama.

Namun, KPK tidak hadir dan belum memberikan konfirmasi apa pun.

Kemudian, pada 4 Mei 2018, dilakukan pelantikan 51 pejabat eselon II oleh Irwandi Yusuf.

Akan tetapi, KPK kembali tidak hadir pada pelantikan itu.

Dua bulan berikutnya, yakni pada 3 Juli 2018, Irwandi Yusuf ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK.

"Ketika Pak Gubernur ditangkap, saya merasa shock, aneh, karena saya secara khusus tidak pernah bicara proyek. Tapi kami bicara bagaimana mencegah potensi korupsi," kata MTA.

Baca: Pakai Kupiah Mirah, Abusyik Hadiri Upacara Pelantikan Bintara Polri di SPN Seulawah

Muhammad MTA bersama Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf
Muhammad MTA bersama Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf (Foto FB Muhammad MTA)

Kesaksian Kepala Bappeda Aceh

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved