Breaking News

Proses Kasus Pamtup Bupati hingga ke Pengadilan

Elemen sipil di Aceh Barat mendesak aparat penegak hukum untuk memproses kasus dugaan pemukulan

Editor: bakri
IST
Massa dari Desa Arongan Kecamatan Arongan Lambalek, Aceh Barat ketika menghadang bupati di halaman kantor camat setempat 

* Desakan Elemen Sipil ke Penegak Hukum

MEULABOH - Elemen sipil di Aceh Barat mendesak aparat penegak hukum untuk memproses kasus dugaan pemukulan warga oleh Aipda AD, personel Polres Aceh Barat yang selama ini bertugas sebagai anggota pengamanan tertutup (Pamtup) Bupati Ramli MS, hingga ke pengadilan. Desakan itu disampaikan dalam konferensi pers bersama di Sekber Jurnalis Aceh Barat, Endatu Kupi, Meulaboh, Sabtu (9/3) siang.

Hadir dalam acara tersebut Koordinator Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Barat, Hamdani, Staf LBH Banda Aceh Pos Meulaboh, Sufpriayadi, dan Koordinator Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh Barat, Edy Syahputra. “Kami dari koalisi elemen sipil mendesak kasus ini diproses hingga ke pengadilan,” kata Edy.

Seperti diberitakan kemarin, Polres Aceh Barat meningkatkan status kasus dugaan pemukulan oleh Aipda AD terhadap warga yang menghadang Bupati Aceh Barat, Ramli MS, di Kantor Camat Arongan Lambalek, 20 Februari 2019. AD yang selama ini bertugas sebagai anggota Pamtup Bupati Aceh Barat kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejari Meulaboh. Meski demikian, AD tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

Sementara untuk kasus dugaan amuk massa yang dilaporkan Camat Arongan Lambalek dengan terlapor AR, warga Arongan, ke Polres Aceh Barat, tak dapat dilanjutkan oleh pihak kepolisian. Sebab, penyidik yang sudah menggelar perkara menyatakan kasus itu tidak memenuhi unsur.

Sehingga Polres Aceh Barat sudah mengeluarkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) untuk laporan dimaksud.

Menurut Sufpriayadi, pihaknya mengapresiasi kinerja Polres Aceh Barat yang sudah menetapkan ajudan atau aide-de-camp (Adc) Bupati Ramli MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemukulan terhadap warga Arongan. “Kami akan terus kawal kasus ini dan pihak kejaksaan harus berani menuntut. Sebab, jarang saja kasus yang melibatkan petugas diusut tuntas,” ungkap Sufpriayadi.

Hamdani menambahkan, polisi sudah menindaklanjuti dengan cepat laporan masyarakat yang diduga mendapat perlakuan kasar dari anggota Pamtup Bupati. “Kami berharap ini menjadi pelajaran, sehingga ke depan tidak terulang lagi kasus-kasus yang melibatkan aparat keamanan. Dengan tindak lanjut yang sudah dilakukan, citra polisi di masyarakat menjadi sangat baik. Sebab, semua kalangan diperlakukan sama di mata hukum dan tidak tebang pilih,” ungkap Hamdani.

Dalam konferensi pers bersama kemarin, elemen sipil di Aceh Barat juga menanggapi positif dan memberi apresiasi terhadap keputusan Polres Aceh Barat yang mengeluarkan SP3 untuk laporan Camat Arongan Lambalek, Sabirin terhadap seorang warga Arongan, Abdul Rafar, terkait keributan yang terjadi di kantor camat setempat pada Musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) kecamatan itu, 20 Februari lalu. “Kami sangat mengapresiasi Polres Aceh Barat yang tidak melanjutkan kasus yang dilaporkan Camat Arongan Lambalek terhadap warga Arongan,” kata Sufpriayadi lagi.

Bila dapat diselesaikan secara baik-baik sebelum memuncak di kantor camat, menurut Hamdani, masalah itu tidak harus sampai ke ranah pidana. Apalagi, berujung pada dugaan pemukulan warga oleh Pamtup bupati. “Kami berharap ke depan tidak ada lagi kasus-kasus kekerasan seperti itu,” harapnya.

Ditambahkan, GeRAK dan YARA menilai pengeluaran SP3 oleh polisi untuk laporan Camat Arongan Lambalek terhadap warga Arongan adalah tindakan yang sangat tepat. Sebab, menurut Hamdani, masyarakat seharusnya mendapat perlindungan dari pimpinan kecamatan hingga ke pimpinan yang lebih tinggi. Apalagi, kasus tersebut didasari oleh tuntutan warga agar persoalan desa mereka yang sudah berlarut-larut agar segera diselesaikan. “Kami mendorong pemerintah menuntaskan persoalan-persoalan yang ada di masyarakat seperti tapal batas desa, dana desa, dan hal-hal lain,” harapnya.(riz)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved