Breaking News

Luar Negeri

Mahathir Bantah Pembebasan Siti Aisyah Hasil Lobi Pemerintah Indonesia

"Di dalam sistem hukum mengizinkan pembatalan dakwaan. Itu yang terjadi. Saya tidak tahu rincian tentang penyebab pembatalan dakwaan itu,"

Editor: Muhammad Hadi
AFP/MANAN VATSYAYANA
Mahathir Mohamad 

SERAMBINEWS.COM - Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad, Selasa (12/3/2019), mengatakan pembebasan Siti Aisyah yang didakwa membunuh Kim Jong Nam sudah mengikui aturan hukum yang berlaku.

Pembebasan Siti Aisyah yang mendadak itu memicu pertanyaan adanya intervensi terhadap sistem hukum Malaysia.

Anggapan ini muncul setelah pemerintah Indonesia mengaku telah melobi Kuala Lumpur terkait kasus ini.

Namun, Mahathir kepada jurnalis di parlemen Malaysia membantah tudingan atau anggapan tersebut.

"Di dalam sistem hukum mengizinkan pembatalan dakwaan. Itu yang terjadi. Saya tidak tahu rincian tentang penyebab pembatalan dakwaan itu," ujar Mahathir.

Baca: Ledakan di Sibolga dari Rumah Terduga Teroris, Seorang Polisi Terluka, Ini Identitas Pelaku Teror

Dia menambahkan, dirinya sama sekali tidak mengetahui jika telah terjadi negosiasi antara Indonesia dan Malaysia dalam kasus ini.

Pemerintah Indonesia menerbikan surat dari Kementerian Kehakiman kepada jaksa agung Malaysia yang intinya mengatakan Siti Aisyah adalah korban penipuan dan dia harus dibebaskan.

Pekan lalu, jaksa agung Malaysia mengabulkan permintaan pemerintah Indonesia itu.

Pembebasan Siti Aisyah memicu kemarahan di Malaysia.

Warga negeri itu menilai pemerintah tunduk terhadap tekanan diplomatik. "Tak boleh sebuah pemerintahan menekan Malaysia untuk membebaskan seorang terdakwa dalam sebuah kasus kriminal," ujar seorang pengguna Facebook.

Baca: FOTO-FOTO Fenomena Halo di Langit Aceh

Netizen lainnya, John Lim mengatakan, pembebasan Siti Aisyah sama sekali tidak seusai dengan aturan hukum.

Siti Aisyah diadili bersama seorang perempuan Vietnam Doan Thi Huong dalam kasus pembunuhan saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un itu.

Kedua perempuan itu terus menolak terlibat dalam pembunuhan Kim Jong Nam.

Keduanya bersikukuh ditipu para mata-mata Korut karena disangka hanya melakukan aksi untuk kepentingan sebuah program televisi.

Setelah Siti Aisyah bebas, kuasa hukum Doan Thi Huong meminta jaksa agung Malaysia membebaskan kliennya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved