Sat Resnarkoba Aceh Tenggara Amankan Sabu 135,56 Gram dan Enam Tersangka
barang haram jenis sabu seberat 135,56 gram diamankan dari bandar dan pemakai narkoba
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Tenggara, mengamankan sabu seberat 135,56 gram bersama enam tersangka pemakai dan pengedar narkoba (kurir) di lima lokasi dalam razia selama seminggu.
Penangkapan langsung dipimpin Kasat Narkoba, Ipda Andreas Ginting di lima lokasi di Kecamatan Babussalam, Babul Rahmah, Bambel dan Darul Hasanah.
Baca: Wakil Ketua DPRA Tinjau Pelabuhan Labuhan Haji Aceh Selatan
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Rahmad Hardeny Yanto Ekosahputro SIK didampingi Kasat Narkoba, Ipda Andreas Ginting, kepada Serambinews.com, Kamis (14/3/2019) mengatakan, barang haram jenis sabu seberat 135,56 gram diamankan dari bandar dan pemakai narkoba.
Menurut Kasat Narkoba Polres Agara, sabu yang diamankan dari tersangka SW, Desa Parapat Hilir dan tersangka JSS, Warga Desa Kampung Raja sebanyak 130,82 gram atau dua paket besar dan lima paket sedang.
Mereka ditangkap saat mengendarai sepeda motor di tepi jalan Parapat Hilir.
Sedangkan, SD, Warga Tanjung Muda, diamankan sabu 1,94 gram.
Selanjutnya, tersangka lainnya IA, warga Desa Bambel diamankan sabu 1,45 gram.
Baca: Link Live Streaming Swiss Open 2019 - Jonatan Main Pertama, Ahsan/Hendra dan Anthony Partai Terakhir
Sementara itu, tersangka inisial JEM, Tuhi Jongkat sebanyak 0,54 gram dan JOP diamankan 2,18 gram sabu di Desa Kampung Raja, Kecamatan Babussalam.
Menurut Kapolres, AKBP Hardeny, personel Polres Agara khususnya Sat Resnarkoba siap selama 24 jam menerima informasi kepada masyarakat dan segera memberantas penyalahgunaan narkoba di bumi sepakat segenap.(*)