Napi Kasus Minyak Ilegal Sampaikan Keluhan kepada Anggota Komisi lll DPR RI

Puluhan napi kasus minyak ilegal yang menjalani hukuman di cabang rumah tahanan negara Idi, Aceh Timur, melampiaskan keluhan kepada Anggota DPRRI.

Penulis: Seni Hendri | Editor: Yusmadi
SERAMBINEWS.COM/SENI HENDRI
Puluhan napi kasus minyak illegal yang sedang menjalani hukuman di cabang rumah tahanan negara Idi, Aceh Timur, melampiaskan sejumlah keluhan kepada Anggota Komisi III DPR RI, H Muhammad Nasir Djamil, di cabang rutan setempat, Kamis (14/3/2019). 

Laporan Seni Hendri | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI – Puluhan napi kasus minyak ilegal yang sedang menjalani hukuman di cabang rumah tahanan negara Idi, Aceh Timur, melampiaskan sejumlah keluhan kepada Anggota Komisi III DPR RI, H Muhammad Nasir Djamil, di cabang rutan setempat, Kamis (14/3/2019).

Menurut Ibrahim salah satu napi, bahwa proses hukum terhadap para pelaku minyak ilegal yang telah divonis ini tidak adil.

“Kenapa hanya kami yang diproses. Kenapa orang lain tidak, selain itu hukuman yang kami peroleh bervariasi ada yang 1 tahun, 2, tahun, dan ada yang 8 bulan. Apakah tidak ada keadilan bagi kami,” ungkap Ibrahim.

Ibrahim mengatakan sekitar 43 orang napi kasus minyak illegal yang telah divonis pengadilan negeri Idi. Rata-rata mereka sebagai sopir, kernek, agen, dan pengebor minyak.

“Kami merasakan proses hukum tidak adil. Karena orang lain masih bekerja baik sebagai sopir maupun pengeboran minyak,” ungkap Ibrahim.

Napi lainnya, Handayani Fadillah, mengharapkan agar hukuman yang mereka jalani dapat diringankan. 

Baca: Setelah Kebakaran Sumur Minyak, Kemensos Salurkan Bantuan Bencana Sosial ke Pasir Putih

Baca: Mobil Angkut Minyak Ilegal Ditangkap Polisi

Baca: Pertamina Diminta Tertibkan Penambang Minyak Ilegal

"Selain itu, terkait sumur minyak kalau bisa dikelola maka berikan izin. Jika tidak tutup semua sehingga tidak ada yang kelola. Itu harapan kami,” pinta Handayani.

 Nasir Djamil mengatakan apa yang dialami para napi yang sedang menjalani hukuman penjara ini tidak sebanding dengan apa yang mereka lakukan.

“Karena itu, perlu dievaluasi.  Mereka adalah korban daripada sandiwara penegakan hukum yang dilakukan oknum-oknum penegak hukum,” ungkap Nasir Djamil.

Masyarakat, khususnya napi kasus minyak yang sedang menjalani hukuman ini adalah korban, dari terjadinya peristiwa kebakaran minyak 25 April 2018 lalu yang menelan puluhan korban jiwa.

“Karena peristiwa itu menjadi sorotan, sehingga ada penegakkan hukum yang masyarakat menjadi korban. padahal sebelum biasa-biasa saja,” jelas Nasir.

“Jadi ini menjadi masukan bagi pemerintah bagaimana caranya agar pengelolan sumur minyak ini lebih transparans, lebih memberikan kesejahteraan kepada masyarakat,” harap Nasir.

Seharusnya, kata Nasir Djamil, mereka tidak masuk penjara. Karena jika mereka masuk penjara muncul implikasi social, terhadap anaknya, istrinya, dan lingkungannya.

Karena itu masalah ini, kata Nasir Djamil, menjadi catatan bagi pemerintah supaya tata kelola persoalan ini harus bisa memberikan kesejahteraan, keamanan,  kepada masyarakar, dan memiliki nilai tambah bagi kabupaten dan provinsi .

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved