Sabtu, 9 Mei 2026

Kadisdik tak Boleh Denda Siswa

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh, Syaridin MPd mengatakan, sebelum ada fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh

Tayang:
Editor: hasyim
STAF Ahli Gubernur Aceh Bidang Keistimewaan, Dr Iskandar (kiri) didampangi Kadis Pendidikan Aceh, Syaridin MPd (kanan), menyerahkan piala kepada Bupati Aceh Tamiang pada malam resepsi Hardikda di aula SMK 1, 2, 3Banda Aceh, Sabtu (29/9) malam. 

BANDA ACEH - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh, Syaridin MPd mengatakan, sebelum ada fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh yang mengharamkan pemberian sanksi finansial kepada siswa atas ketidakdisiplinannya, pihak Disdik Aceh sudah menyampaikan kepada seluruh kepala SMA, SMK, dan SLB agar sanksi denda finansial tidak diberlakukan di sekolah.

“Tapi setelah ada fatwa haram dari MPU ini akan kita buat segera surat edarannya dan disebarkan ke sekolah-sekolah,’’ kata Syaridin menjawab Serambi di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Jumat (15/3).

Syaridin dihubungi khusus menanggapi liputan eksklusif Harian Serambi kemarin berjudul Haram Mendenda Siswa. Judul itu dipilih Serambi berdasarkan fatwa MPU tentang sanksi finansial bagi anak didik hukumnya haram.

Secara umum, kata Syaridin, pemberian sanksi atau hukuman finansial berupa keharusan menyetor sejumlah uang atau memberi barang atas pelanggaran aturan sekolah atau ketidakdisiplinan seorang siswa/siwi SMA, SMK, dan SLB, memang tidak dibenarkan dalam dunia pendidikan.

Kalaupun ada terjadi di sebuah sekolah yang menjadi tanggung jawab pengawasan dan pembinaannya Disdik Aceh, kata Syaridin, hal itu merupakan tindakan individu seorang guru. “Kalau ada yang seperti itu, pihak orang tua atau wali siswa dan siswanya, tolong dilaporkan kepada kami. Kami akan menegur gurunya,” tegas Syaridin

Fatwa MPU yang mengharamkan sanksi finasial kepada anak didik yang melanggar aturan sekolah atau karena tidak disiplin dan membuat keributan di sekolah, menurut Syaridin, hal itu untuk mengingatkan kembali pada guru atau pendidik agar tidak melakukan hal-hal dilarang oleh ajaran agama dan aturan pemerintah.

Memberikan sanksi berupa bentuk finansial atau barang, ulas Syaridin, tidak akan membuat jera anak. Malah bisa membuat si anak tambah nakal, karena kesalahan dan pelanggaran yang dilakukannya toh bisa diganti dengan uang atau barang yang bisa dibeli sebagai pegganti hukumannya.

Seorang guru memberikan sanksi atau hukuman kepada siwa yang melanggar aturan atau tidak disiplin, kata Syaridin, tujuannya adalah untuk memberikan efek jera kepada si anak agar ia tidak lagi mengulangi perbuatannya.

Sanksi yang diberikan itu, kata Syaridin, di samping untuk memberikan efek jera kepadanya, juga membuat ia teringat dan merasa malu pada kawan-kawannya serta tidak akan melakukan lagi kesalahan yang sama. Misalnya, kalau ada anak didik yang terlambat tiba di sekolah, jangan langsung dihukum atau disuruh pulang ke rumahnya. Tapi berikan sanksi yang mendidik baginya, misalnya mengutip sampah di halaman sekolah atau menyapu, setelah itu baru diizinkan masuk sekolah. “Jadi, tetap tidak boleh diberikan sanksi finansial. Hal itu haram, sebagaimana difatwakan MPU Aceh,” tegasnya. (her)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved