KPK tak Tutup Kemungkinan Periksa Menteri Agama Lukman Hakim

Jubir KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya tak menutup kemungkinan akan memeriksa Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin Hakim

Editor: Zaenal
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. 

KPK tak Tutup Kemungkinan Periksa Menteri Agama Lukman Hakim

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pihaknya tak menutup kemungkinan memeriksa Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebagai saksi.

Pemeriksaan itu terkait dengan kasus dugaan suap dalam seleksi jabatan yang melibatkan dua pejabat Kementerian Agama di Jawa Timur.

Kasus ini juga melibatkan mantan Ketua Umum PPP sekaligus anggota DPR Romahurmuziy.

Febri menuturkan, saat penggeledahan di ruangan Lukman, KPK mengamankan uang dalam pecahan rupiah dan dollar Amerika Serikat.

Selain itu diamankan pula sejumlah dokumen.

"Ya kemungkinan itu terbuka ya sepanjang dibutuhkan oleh penyidikan apalagi juga ada beberapa dokumen dan uang uang diamankan dan disita dari ruangan Menteri Agama. Nanti baru diinformasikan lagi kalau sudah ada jadwalnya," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (18/3/2019).

Baca: KPK Geledah Ruang Menteri Agama Lukman Hakim, Sita Uang Ratusan Juta Rupiah dan Dolar

KPK juga menggeledah ruang Sekjen Kementerian Agama dan Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama.

"Di Kementerian Agama diamankan sejumlah dokumen terkait proses seleksi kepegawaian baik bagaimana tahapannya dan juga hasil seleksi dari kepegawaian tersebut," kata Febri.

Secara khusus, tim KPK juga mengamankan dokumen terkait hukuman disiplin terhadap salah satu tersangka kasus ini, Haris Hasanuddin.

Sebab dalam kasus ini, Haris sempat tak lolos seleksi jabatan pada Kementerian Agama wilayah Jawa Timur.

Hal itu dikarenakan Haris sempat menerima hukuman disiplin.

Namun, Haris diangkat sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.

"Kami menduga ada perbuatan bersama-sama yang dilakukan tersangka RMY (mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy) dengan pihak di Kementerian Agama untuk memengaruhi penempatan orang-orang pada posisi tertentu," ujarnya.

Baca: Jokowi Teken PP Kenaikan Gaji Polisi, Ini Besaran Kenaikan Gaji Pokok Anggota Polri

Meski demikian, kata Febri, KPK enggan mengambil kesimpulan tertentu terhadap pihak lainnya tersebut.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved