VIDEO - Empat Penyeludup Sabu Jaringan Internasional Divonis Mati di Aceh
Dari lima terdakwa, empat diantaranya divonis majelis hakim dengan hukuman mati, sementara satu orang lainnya dihukum seumur hidup.
Penulis: Budi Fatria | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Lima terdakwa penyeludupan narkotika jenis sabu jaringan Malaysia menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Senin (18/03/2019).
Mereka adalah Abdul Hannas alias Annas (41), Razali M Dia alias Doyok (36), Mahyudin alias Boy (36), dan M Albakir alias Bakir (28) serta Azhari alias Ari (29).
Dari lima terdakwa, empat diantaranya divonis majelis hakim dengan hukuman mati, sementara satu orang lainnya dihukum seumur hidup.
Sidang pembacaan putusan terhadap lima terdakwa tersebut dikawal ketat oleh aparat kepolisian dengan bersenjata lengkap.
Baca: Situs Jual Beli Online Bukalapak Diserang Peretas, Kominfo Siapkan Aturan Perlindungan Data Pribadi
Baca: Pelaku Penembakan yang Terjadi di Utrecht Belanda Berhasil Ditangkap
Ketua majelis hakim, Bakhtiar memberi kewenangan penuh kepada pihak keamanan untuk mengawal proses persidangan hingga selesai.
Jika ada yang membuat kekacauan, Bakhtiar mempersilakan polisi untuk bertindak.