Pospera Minta Dicopot Kadis Syariat Islam
DPC Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Aceh Barat Daya (Abdya), Harmansyah, menilai bahwa Kadis Syariat Islam
* Kasus Insentif Guru Mengaji
BLANGPIDIE - DPC Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Aceh Barat Daya (Abdya), Harmansyah, menilai bahwa Kadis Syariat Islam (SI) dan Pendidikan Dayah setempat telah melakukan pelanggaran keras dan harus dicopot dari jabatannya.
Pasalnya, Kadis Syariat Islam dan Pendidikan Dayah tersebut telah melakukan pelanggaran fatal dalam pengusulan penerima insentif dari Dinas Syariat Aceh. “Dengan mencantumkan nama PNS dan namanya sendiri, kadis telah melakukan pelanggaran keras dan tindakan yang sangat tidak rasional,” kata Ketua DPC Pospera Abdya, Harmansyah.
Menurut Harman, tidak ada alasan nama seorang kadis bisa masuk sebagai salah satu calon penerima bantuan guru pengajian dari instansinya sendiri. “Seharusnya beliau dapat memberikan bantuan tersebut kepada orang yang tepat, yang selama ini sudah bekerja sebagai guru pengajian, bukan justru nama beliau dijadikan calon penerima,” sebutnya. “Apa pun alasannya, kita menilai usulan ini tidak masuk akal,” timpalnya lagi.
Seharusnya, kata Harmansyah, dinas sudah memiliki daftar nama guru pengajian di Abdya, sehingga saat ada bantuan seperti ini, bisa mengusulkan calon penerima sesuai kriteria dan syarat yang diminta.
“Bukan seperti ini, nama Kepala Dinas dan oknum pejabat dinas Syariat Islam juga diusulkan sebagai penerima. Ini contoh dan harus menjadi evaluasi dinas lain,” ungkapnya. Harmansyah menilai, apa yang dilakukan dinas secara etika tidak baik dan melanggar aturan, apalagi instansi pemberi bantuan, justru masuk sebagai penerima bantuan.
Sementara itu, sejumlah PNS yang masuk dalam daftar penerima usulan bantuan insentif untuk guru mengaji dari Dinas Syariat Islam Aceh mengaku siap dicoret dan diganti dengan guru mengaji yang lain.
“Siap dicoret dan diganti dengan yang lain, apalagi nomor rekening belum kita serahkan,” ujar Aufa Safrijol Putra, didampingi Tgk Junaidi Abdullah dan Iin Supardi. Oleh karena itu, kata Aufa, pihaknya tidak mengetahui sama sekali bahwa PNS tidak boleh menerima insentif guru tersebut, mengingat dalam persyaratan itu tidak disebutkan larangan bagi PNS. “Kalau ada larangan seperti itu, mungkin dari awal kami tidak mau,” katanya. Hal senada juga disampaikan Tgk Junaidi Abdullah. Ia mengaku siap diganti dan dicoret dari daftar penerima bantuan tersebut.
Kadis Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Abdya, Rajuddin menyebutkan, dimasukkan nama PNS dan dirinya sendiri sebagai penerima insentif tersebut untuk menghindari konflik.
Terlebih, para PNS dan pejabat Dinas Syariat Islam Abdya yang masuk dalam daftar penerima itu, memiliki balai pengajian dan masuk dalam syarat yang diminta oleh dinas.
“Kalau saya masukkan orang lain, akan ribut dan tidak bisa diubah. Tapi, kalau nama kami, jika ada ribut seperti ini bisa diganti dengan orang lain, kan ngak masalah,” ujar Rajuddin. Ia mengaku nama yang diajukan itu masih sementara dan bisa berubah setelah hasil verifikasi oleh Dinas Syariat Islam Aceh.
Selain itu, Rajuddin mengaku siap dicopot dari jabatan tersebut oleh bupati, sebagaimana diminta oleh Pospera Abdya. “Siap dicopot. Jabatan ini adalah amanah yang dititipkan Allah. Kalau memang jabatan itu diambil kembali, ya tidak masalah,” pungkasnya.
Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Dr EMK Alidar SAg MHum menghendaki penyaluran bantuan dana untuk guru pengajian di gampong-gampong diterima oleh orang yang benar-benar berhak. Pihaknya juga memverifikasi setiap nama penerima bantuan tersebut agar tepat sasaran.
Jika ada guru ngaji berstatus PNS, Alidar mengatakan, akan menggantikan penerima bantuan itu dengan tengku-tengku ngaji yang tidak menerima upah dari pemerintah.
“Jika ada penerima bantuan tersebut dari kalangan PNS, kita akan mencoret nama tersebut dan menggantikan dengan teungku yang memang tidak menerima gaji dari pemerintah. Sebab, bantuan ini sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Aceh untuk teungku-teungku gampong,” kata Alidar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/dr-emk-alidar-sag-mhum_20180517_110322.jpg)