Kapolres Langsa Tanya Mengapa Tega Bunuh Anak Sendiri? Ibunya Menetes Air Mata dan Menyesalinya

Lalu tersangka membiarkan anaknya tenggelam di dalam bak mandi tersebut, dan meninggalkannya selama 30 menit

Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/ZUBIR
Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Agung Wijaya Kusuma, memperlihatkan BB handuk dan foto korban yang dibunuh oleh ibu kandungnya sendiri. 

Saat Kapolres menanyakan tersangka SY mengapa dia setega itu membunuh anaknya, terlihat SY meneteskan air matanya sambil menjawab sangat menyesali perbuatannya itu

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Tersangka pembunuh anak kandung SY (22) dan suaminya RM (25), ternyata baru tiga pekan menempati rumah kontrakannya di Dusun Rukun, Gampong Blang, Kecamatan Langsa Kota.

Informasi dihimpun Serambinews.com dari warga, selama tinggal di rumah kontrakan itu mereka belum pernah berkomunikasi dengan masyarakat sekitar.

Selama ini mereka keluar rumah sejak pagi, dan sore atau malam baru pulang.

Baca: Viral Video Pria Dianiaya 2 Oknum Polisi karena Rekam Razia, Diduga Pungli hingga Rebut Ponsel Warga

RM dan SY pasangan suami istri tergolong usia berumah tangga masih seumur jagung itu. Selama ini sama-sama berprofesi mencari sedekah, namun mereka tidak bepergian sama.

Tersangka SY meminta-minta ke Aceh Tamiang.

Sedangkan suaminya RM mencari sedekah dengan berpura-pura untuk bantuan dayah di sekitaran Langsa maupun ke daerah lain.

Bahkan kabarnya, selama menetap di rumah kontrakan tersebut, mereka juga belum ada melapor kepada kepala lorong dusun setempat.

Sehingga perangkat Gampong Blang, ketika kejadian tersebut belum mengenali nama SY dan RM, karena belum terdaftar di catatan kependudukan di sana.

Baca: Pemerkosa dan Pembunuh Melinda Ditangkap, Bocah 11 Tahun Ikut Diikat, Polisi Duga Ada Motif Asmara

Sebelumnya diberitakan, akibat perbuatannya tersangka pembunuh anak kandungnya SY (22), ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan berencana dan diancam pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Dalam hal ini penyidik Polres Langsa menerapkan Pasal 340 Jo 338 KIHPidana Sub Pasal 80 Ayat 3, ayat 4 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, kepada SY sebagai pelaku tunggal pembunuhan anaknya itu.

Hal itu disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Agung Wijaya Kusuma SIK, saat menggelar konfrenai pers, di aula Mapolres setempat, Kamis (28/3/2019).

AKBP Andy Hermawan menjelaskan, Pasal 340, disebutkan, barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu atau penjara selama 20 tahun.

Baca: Ayah Bunuh Anak Pakai Racun Tikus

Pasal 338, disebutkan, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved