Penyebar Video Ma’ruf Amin Berpakaian Sinterklas Disidang
Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, Rabu (27/3) mulai menyidangkan perkara penyebaran video
LHOKSEUMAWE – Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, Rabu (27/3) mulai menyidangkan perkara penyebaran video cawapres Ma’ruf Amin mengucapkan selamat natal dan menggunakan pakaian mirip sinterklas. Dalam perkara ini yang menjadi terdakwa adalah Safwan (31), warga Nisam, Aceh Utara.
Sidang dipimpin Estiono bersama dua anggota, Azhari dan Sulaiman dimulai sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah sidang dibuka, hakim langsung meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fakhrillah dan Al-Muhajir, membacakan dakwaan.
JPU dalam dakwaan setebal enam halaman memaparkan kronologis kenapa sampai terdakwa ditangkap. Pada 24 Desember 2018, terdakwa mengdownload video dari sebuah akun facebook tentang sosok Ma’ruf Amin mengucapkan selamat natal serta menggunakan baju/atribut pelaksanaan natal menyerupai sinterklas. Selanjutnya, video berdurasi 13 detik tersebut diedit dan digabungkan dengan video ceramah Habib Assegaf tentang larangan mengucapkan selamat natal oleh orang muslim.
Lalu, video yang sudah digabungkan tersebut diupload oleh terdakwa ke akun youtube atas nama DS Youtube dengan judul „Ma’aruf Amin Resmi Menjual Iman Demi Jabatan.“
Selanjutnya, pada 26 Desember 2019, terdakwa ditangkap tim Polres Lhokseumawe untuk proses hukum lanjutan. Atas perbuatan terdakwa, JPU menilai telah sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan seolah-olah data yang otentik.
Didasari hal tersebut, maka perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU RI Nomor 19 atas perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
JPU juga menjerat terdakwa dengan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (20) UU RI Nomor 19 atas perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selanjutnya, dijerat dengan Pasal 14 ayat (10) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Saat JPU membacakan dakwaan sekitar 10 menit, terdakwa terlihat banyak menunduk. Tangannya dilipat di antara kakinya. Ruang sidang dipenuhi warga.
Usai JPU membacakan dakwaan, hakim menanyakan kepada kuasa hukum terdakwa, yakni Kasibun Dolay, Armia, Norman Hidayah, dan Muzakir, apakah akan mengajukan esepsi ataupun tidak. Kuasa hukum terdakwa pun memastikan akan mengajukan esepsi. Selanjutnya hakim menutup sidang dan akan dilanjutkan Senin (1/4) mendatang.
Kuasa hukum terdakwa, Kasibun Dolay ditemui Serambi usai persidangan menyebutkan, dalam esepsi nantinya akan mempersoalkan masalah lokasi sidang, kejadiannya di Aceh Utara, tapi disidang di PN Lhokseumawe. Selanjutnya, terkait tiga dakwan dari JPU, yang diklaim pihaknya rancu dan kabur. Bahkan telah menunjukkan adanya keraguan dari JPU untuk mendakwa kliennya. „Pastinya kita akan berjuang supaya klien kita nantinya bebas dari segala dakwaan,“ demikian Kasibun Dolay.(bah)