Pelaku LGBT Dihukum Mati
Brunei Darussalam segera menerapkan hukuman mati kepada setiap orang yang dinyatakan bersalah
* Penerapan Hukum Pidana Syariat Islam di Brunei Darussalam
BANDAR SERI BEGAWAN - Brunei Darussalam segera menerapkan hukuman mati kepada setiap orang yang dinyatakan bersalah atas pelanggaran hubungan seks sesama jenis termasuk lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Peraturan yang pertama kali diumumkan pada 2013 sempat tertunda implementasinya karena mendapat tentangan internasional. Namun undang-undang tersebut mulai diterapkan secara bertahap sejak 2014. Informasi yang dikutip Serambi dari berbagai media termasuk media internasional menyebutkan, undang-undang ini akan diberlakukan mulai 3 April 2019. Sebelumnya, Brunei telah memiliki hukuman untuk pelaku homoseksual berupa penjara hingga 10 tahun. Tetapi dalam undang-undang yang baru, pelakunya kemungkinan akan menghadapi eksekusi berupa hukum cambuk atau rajam sampai mati.
Brunei Darussalam merupakan negara dengan jumlah penduduk sekitar 450.000 jiwa. Sekitar dua pertiga dari populasi kerajaan kecil yang kaya minyak itu adalah Muslim.
Pada Mei 2014, Sultan Hassanal Bolkiah mengumumkan akan memberlakukan hukum pidana baru berdasarkan hukum syariah, sistem hukum Islam yang menguraikan hukuman fisik yang ketat.
Pada saat itu, situs milik pemerintah mengutip pernyataan Sultan yang mengatakan bahwa pemerintahnya “tidak mengharapkan orang lain untuk menerima dan setuju dengan itu, tetapi cukup jika mereka menghormati bangsa dengan cara yang sama negara juga menghormati mereka.”
Sultan Hassanal Bolkiah memerintah sebagai kepala negara dengan otoritas eksekutif penuh. Kritik publik terhadap kebijakannya sangat jarang di Brunei.
Sultan yang telah memerintah sejak 1967, sejak awal mengatakan Hukum Pidana dalam Syariat Islam harus dianggap sebagai bentuk “petunjuk khusus” dari Tuhan dan akan menjadi bagian dari sejarah besar Brunei.
Menentang
Kelompok HAM Amnesty International mengecam keras rencana Brunei Darussalam mengimplementasikan hukuman rajam sampai mati bagi pelaku LGBT. Kelompok HAM yang berbasis di London itu menyebutnya sebagai hukuman yang mengerikan.
Amnesty, dalam sebuah pernyataan, mengatakan bahwa hukuman baru yang juga berlaku untuk anak-anak itu, tercantum di bagian-bagian baru di bawah Undang-Undang Hukum Pidana pada Syariat Islam Brunei. Hukuman baru itu mulai berlaku pada 3 April 2019. Perubahan hukum diumumkan dalam pemberitahuan rahasia di situs web Jaksa Agung Brunei.
“Melegalkan hukuman yang kejam dan tidak manusiawi itu mengerikan,” kata Rachel Chhoa-Howard, peneliti Brunei di Amnesty International. “Beberapa potensi pelanggaran seharusnya tidak dianggap kejahatan sama sekali, termasuk hubungan seksual konsensual antara orang dewasa dengan jenis kelamin yang sama.”
“Brunei harus segera menghentikan rencananya untuk menerapkan hukuman kejam ini dan merevisi hukum pidana sesuai dengan kewajiban hak asasi manusianya,” lanjut Chhoa-Howard, sebagaimana dikutip dari situs Amnesty, Kamis (28/3).
Sultan Hassanal Bolkiah meminta semua pihak menghormati Brunei Darussalam meski tidak setuju dengan penerapan Hukum Pidana Syariat Islam yang mencakup eksekusi rajam sampai mati bagi pelaku zina dan hubungan seks sesama jenis. Penerapan hukum rajam dimulai 3 April 2019.
Setiap orang di Brunei yang dinyatakan bersalah atas pelanggaran hubungan seks sesama jenis termasuk lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) akan dikenai hukuman baru tersebut. Selain rajam, eksekusi potong tangan bagi pencuri juga akan diberlakukan.
Hukum pidana baru itu sejatinya sudah diumumkan pada Mei 2014 oleh Sultan Hassanal Bolkiah selaku Perdana Menteri Brunei. Namun, pelaksanaannya ditunda dan diberlakukan secara bertahap sampai akhirnya diterapkan murni pada 3 April 2019.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/sultan-hasanul-bolkiah_20151217_190023.jpg)