Empat Warga Luar Kota Banda Aceh Diamankan di TPS Punge Jurong
”Setelah kami hadir, keempatnya kami bawa ke Gakkumdu Panwaslih Banda Aceh,”
Penulis: Misran Asri | Editor: Muhammad Hadi
Empat Warga Luar Kota Banda Aceh Diamankan di TPS Punge Jurong
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Empat warga luar Kota Banda Aceh, diamankan usai mencoblos dari salah satu tempat pemungutan suara (TPS) di Gampong Punge Jurong, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Rabu (17/4/2019) siang.
Ke empat pemilih ‘misterius’ yang membawa formulir C6 (undangan) atas nama orang lain itu, diamankan oleh pengawas serta warga setempat yang curiga dengan gelagat empat pria asing yang tidak dikenali oleh warga setempat, saat mencoblos di TPS tersebut.
Ternyata, kecurigaan dari pengawas dan warga setempat itu benar, setelah keempat orang itu diminta menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP).
Baca: Di Lapas Banda Aceh, Jokowi 2 Suara, Prabowo 62 Suara, di Rutan Kajhu 218 Napi tak Bisa Memilih
Ternyata diketahui satu orang ber-KTP Lhokseumawe dan tiga lainnya berasal dari Aceh Utara.
Lalu, keempat pria itu pun diamankan sementara ke kantor keuchik setempat, sebelum dibawa ke oleh tim ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kantor Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Banda Aceh
Koordinator Gakkumdu Panwaslih Banda Aceh, M Yusuf Al-Qardhawy mengungkapkan pada saat keempat warga luar Kota Banda Aceh yang diamankan di TPS Punge Jurong itu, dirinya berkeliling memantau TPS-TPS.
Tiba-tiba dirinya mendapat laporan dari pengawas di Kecamatan Meuraxa, terkait ada diamankan empat orang warga dari luar Banda Aceh yang mencoblos di TPS Punge Jurong.
Baca: Exit Poll BPN: Prabowo-Sandiaga 55,4 Persen dan Jokowi-Maruf 42,8 Persen
”Setelah kami hadir, keempatnya kami bawa ke Gakkumdu Panwaslih Banda Aceh,” ujarnya.
Lalu, anggota sentra Gakkumdu Panwaslih Banda Aceh, dari Polresta, Ipda M Hadimas SIK mengatakan, terkait ada informasi keempatnya dibayar Rp 50 ribu per orang untuk mencoblos atau berapa pun jumlahnya masih dalam proses pemeriksaan.
“Keempatnya kita amankan, sehingga sejauh ini masih bisa kita katakan terduga. Karena semuanya masih dalam proses dan harus kita lakukan klarifikasi terlebih dahulu,” ungkap Hadimas.
Anggota sentra Gakkumdu Panwaslih lainnya, Yudha Pratama dari Kejari Banda Aceh, mengungkapkan untuk dugaan keempat orang ini melakukan pelanggaran dan tindak pidana, masih dalam proses Gakkumdu Panwaslih Banda Aceh.
Baca: Es Krim Apalah Laris Manis di TPS Geulanggang Gampong di Bireuen
Nanti, setelah Panwaslih berkeyakinan bahwa ada tindak pidana, lanjut Yudha baru akan dimasukkan dalam register Gakkumdum.
“Setelah masuk register gakkumdum, maka tahap pembahasan pertama, disitulah kita akan menetapkan dugaan pidana apa yang dilanggar sesuai undang-undang pemilu. Namun, sejauh ini semua masih dalam proses,” pungkas Yudha.(*)