Istri Tembak Suami Karena Ketahuan Berlangganan Saluran Porno

Namun kemarahannya memuncak ketika mengetahui suaminya kembali berlangganan saluran porno

Editor: Muhammad Hadi
tribun.medan
Ilustrasi 

SERAMBINEWS.COM - Seorang perempuan berusia 69 tahun di Arkansas, AS, kini masih menjalani persidangan atas kasus pembunuhan berencana terhadap suaminya.

Diwartakan Daily Mail, Selasa (23/4/2019), Patricia Hill mengaku marah dan membunuh suaminya, Frank Hill (65), setelah melihat saluran pornografi telah ditambahkan dalam langganan televisi satelit.

Frank ditemukan tewas di rumah mereka di Pine Bluff pada Juli 2018.

Pada persidangan Senin (22/4/2019), jaksa menyebutkan Patricia sebelumnya pernah dua kali membatalkan saluran "X-rated" itu.

Baca: Dipecat karena Kirim Video Porno untuk Napi dan Selingkuh, Brigpol Dewi Kini Diceraikan Suami

Namun kemarahannya memuncak ketika mengetahui suaminya kembali berlangganan saluran porno.

Kemudian, dia menembak mati suaminya.

Patricia dituduh berselisih dengan Frank di sebuah gudang di belakang rumah.

Lalu, dia diyakini pergi untuk mengambil pistol kaliber 22 sebelum kembali ke gudang dan menembaknya.

Baca: Sapi Ini Diangkut Dengan Mobil Mewah Oleh Pencuri, Polisi Terkejut Saat Menemukannya

Selanjutnya, Frank ditemukan oleh pihak berwenang dengan luka tembak pada kaki dan kepalanya.

Polisi juga menemukan tagihan televisi berlangganan di lantai ruang tamu pasangan tersebut.

Meski demikian, Patricia mengaku tidak bersalah dalam kasus ini.

Melalui pengacaranya, dia mengklaim pornografi sebagai penghinaan secara pribadi bagi dirinya dan Tuhan.

Baca: Asyik Nonton Film Porno Saat Beraksi, Pencuri Ini Ditangkap Pemilik Rumah

Patricia menyatakan tidak tahu suaminya akan mati ketika dia menembak kakinya.

Para dokter dijadwalkan akan memberikan kesaksian tentang keadaan mental Patricia.

Perempuan itu kini tetap ditahan dan persidangannya akan terus berlanjut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved