Dianggap Langgar Hak Cipta, 2 Toko Online Terbesar di Indonesia Diam-diam Dipantau Pemerintah AS

Di toko online, pelanggan bisa mendapatkan barang apa saja yang diinginkan, mulai dari produk fashion, hingga kebutuhan rumah tangga.

Editor: Amirullah
online shoping 

Laporan wartawan GridHot.ID, Dewi Lusmawati

SERAMBINEWS.COM - Semakin majunya teknologi, membuat aktivitas belanja semakin mudah untuk dilakukan.

Bahkan kini untuk berbelanja kita tidak harus selalu pergi ke toko dan bisa dilakukan di mana saja, bahkan di atas tempat tidur sekalipun lewat toko online.

Di toko online, pelanggan bisa mendapatkan barang apa saja yang diinginkan, mulai dari produk fashion, hingga kebutuhan rumah tangga.

Saking banyaknya penjual yang menjajakan barang dagangan di toko online, tak jarang ditemukan penjual yang menawarkan harga bersaing.

Keberadaan toko online yang makin marak, juga menjadi pilihan tersendiri bagi calon pembeli untuk menentukan aplikasi toko online mana yang akan digunakan.

Baca: Burung Migran dari Australia Ditemukan di Pesisir Langsa

Baca: Jual Bensin Eceran di Depan SPBU, Foto Pedagang Ini Viral

Baca: Niat Berhubungan Badan Ditolak, Zulkifli Bacok Istrinya Hingga Tewas Lalu Coba Bunuh Diri

Tentu dengan beragam pertimbangan, seperti diskon, hingga ongkos kirim barang.

Namun alih-alih memberi kemudahan bagi konsumen, 2 toko online Indonesia berikut ini justru dipantau oleh pemerintah Amerika.

Pasalnya, keduanya dianggap merugikan karena diduga menjual produk-produk palsu alias KW.

Hal ini seperti dikutip GridHot.ID dari unggahan akun Facebook E-Commerce Shitposting pada 27 April 2019.

Dalam postingan tersebut dijelaskan ada 2 toko online besutan anak negeri yang kini dipantau oleh pemerintah Amerika.

"Apakah ada yang mengetahui soal Notorious Market List?

Merupakan sebuah daftar yang dibikin oleh pemerintah amerika mengenai tempat jual beli barang palsu dan barang yang melanggar hak cipta

Sesuai deskripsi di situsnya:

'The Notorious Markets List highlights 33 online markets and 25 physical markets that are reported to engage in and facilitate substantial copyright piracy and trademark counterfeiting. This activity harms the American economy by undermining the innovation and intellectual property rights of U.S. IP owners in foreign markets. An estimated 2.5 percent, or nearly half a trillion dollars’ worth, of global imports are counterfeit and pirated products'

Sumber: GridHot.id
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved