Jelang Ramadhan, Ini Seruan Forkopimda Lhokseumawe
Forkopimda Kota Ljokseimawe telah mengeluarkan seruan jelang Ramadhan tahun ini, Senin (29/4/2019).
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Yusmadi
Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Forkopimda Kota Ljokseimawe telah mengeluarkan seruan jelang Ramadhan tahun ini, Senin (29/4/2019).
Isi seruan tersebut diantaranya, pedagang penganan berbuka puasa dilarang berjualan sebelum waktu shalat atau sebelum pukul 16.00 WIB.
Tidak ada masyarakat yang menjual dan membakar mercon, serta menjaga perbuatan yang dapat mengganggu pelaksanaan shalat Isya, tarawih, dan witir.
Tidak melakukan kegiatan jalan bersama bagi non muhrim usai shalat subuh.
Pemilik kafe ataupun warung harus menyediakan musalla dan mengingatkan bagi yang berbuka puasa untuk shalat.
Dilarang membuka toko sebelum selesai shalat tarawih.
Baca: Jelang Ramadhan, Pemkab Aceh Selatan Gelar Pasar Murah, Ini Jadwalnya
Baca: Disbudpar Aceh Gelar Festival Ramadhan 2019
Baca: Jelang Ramadhan, Polisi Diminta Razia Mercon di Perbatasan
“Siapa yang melanggar seruan ini, maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” ujar Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya.
Disebutkan juga, bagi warga nonmuslim, agar menghormati orang yang berpuasa dengan tidak makan dan minum di tempat terbuka pada siang hari.
Hendaknya berpakaian sopan saat berada di tempat umum.
Jangan membuka warung makanan dan minuman siang hari.
Bila tempat tinggal berdekatan dengan tepat ibadah umat islam, agar hindari hiruk-pikuk saat sedang berlangsung tarawih dan tadarus.
Sementara itu, Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Lhokseumawe Dr Ir Tgk Anwar ST, MT MAG IPU AER, menyebutkan seruan ini akan bagikan ke tempat-tempat ibadah, desa-desa, dan juga ditempel di toko-toko maupun kafe. (*)