Pembunuh Pemuda Aceh Utara Ditangkap
Muhammad Ali (25), pemuda asal Gampong Kanot, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara, yang mayatnya ditemukan dalam parit
* Kasus Mayat dalam Parit di Bener Meriah
BANDA ACEH - Muhammad Ali (25), pemuda asal Gampong Kanot, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara, yang mayatnya ditemukan dalam parit di Kampung Wih Due, Kecamatan Permata, Bener Meriah, Rabu (1/5), dipastikan korban pembunuhan. Hal itu diketahui menyusul ditangkapnya Muksalmina alias Muksal (22), pria asal Desa Meunasah Barat, Kecamatan Simpang Mamplam, Bireuen, yang diyakini sebagai orang yang menghabisi nyawa Muhammad Ali.
Muksal ditangkap tim Polres Bener Meriah dibantu Dit Reskrimum Polda Aceh dan Polres Bireuen, saat sedang tidur di rumahnya, Minggu (5/5) sekitar pukul 07.00 WIB. Seperti diberitakan sebelumnya, sesosok mayat pria tanpa identitas ditemukan warga Kampung Wih Due, Kecamatan Permata, Bener Meriah, Rabu (1/5) pagi di parit pinggir jalan menuju kampung itu. Lokasi tersebut juga merupakan tempat sebagian masyarakat membuang sampah. Mayat itu diduga merupakan korban pembunuhan karena banyaknya bekas luka bacok di hampir sekujur tubuhnya.
Sehari kemudian, identitas mayat itu akhirnya terungkap. Korban teridentifikasi bernama Muhammad Ali (25), warga Kampung Kanot, Kecamatan Syamtalira, Aceh Utara. Identitas korban menjadi jelas setelah ada keluarga dari Aceh Utara yang merasa kehilangan anggota keluarganya lalu bertolak ke Bener Meriah. Setelah mereka cek ternyata benar korban pembunuhan tersebut merupakan salah satu dari keluarganya yang hilang komunikasi sejak Rabu (1/5) dini hari.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono, dalam keterangannya, Minggu (5/5), mengatakan, Muksalmina ditangkap karena diduga membunuh Muhammad Ali yang mayatnya dibuang ke bawah jembatan di jalan menuju Kampung Penosan Jaya, Kecamatan Permata, Bener Meriah.
Hasil interogasi awal, menurut Kombes Pol Ery, pelaku mengakui bahwa dialah yang membunuh Muhammad Ali. Dari tangan pelaku, sebutnya, polisi menyita satu sepeda motor milik korban. Kasus tersebut sebelumnya dilapor oleh adik korban, M Nasir ke Polres Bener Meriah. “Pelaku dijerat dengan Pasal 338 jo 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Motifnya utang piutang dan dendam,” pungkas Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono.
Penjelasan hampir sama juga disampaikan Kapolres Bener Meriah, AKBP Fahmi Irwan Ramli, kepada Serambi, di Redelong, Minggu (5/5). Menurut Kapolres, pelaku pembunuhan itu ditangkap setelah pihaknya melakukan pengembangan selama lima hari, berdasarkan alat bukti di lokasi kejadian, dan keterangan para saksi. “Sekarang, pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor jenis Honda CB 150R milik korban, sudah kita amankan ke Mapolres Bener Meriah,” ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Kapolres, pembunuhan itu ia lakukan atas dasar dendam karena korban tak kunjung membayar utangnya. “Dendam karena masalah utang yang tak dibayar oleh korban. Apalgi, saat dihubungi pelaku, korban selalu menghindar,” jelas Kapolres.
AKBP Fahmi juga mengungkapkan, pelaku sudah berencana menghabisi korban karena saat itu ia membawa pisau. “Tersangka memancing korban agar mau pergi bersama-sama ke Bener Meriah. Lalu, mereka berboncengan menuju ke Bener Meriah dengan berpura-pura mengambil narkotika. Namun, itu hanya kamuflase,” jelasnya.
Sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, tambah Kapolres, pelaku mengarahkan jalan kepada korbanagar sampai ke lokasi tujuan pengambilan narkoba. Namun, setibanya di bawah jembatan jalan menuju Kampung Weh Due, Kecamatan Permata, Bener Meriah, pelaku berkelahi dengan korban.
“Korban sempat beri perlawanan saat mereka berkelahi. Tapi, akhirnya ia tak berdaya karena pelaku menggunakan pisau yang dibawa sebelumnya. Korban didakwa melanggar Pasal 338 jo 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana,” tutup Kapolres Bener Meriah.(dan/c51)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/korban-pembunuhan-di-bener-meriah-ternyata-warga-aceh-utara.jpg)