Sepuluh Parpol Ini Dipastikan tak Ada Kursi Wakilnya di DPRK Simeulue, Termasuk Partai Aceh

Selain tak mendapat kursi, sejumlah partai pun diketahui kehilangan kursi di DPRK Simeulue, seperi PDIP, PKPI dan Partai Aceh.

Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Ansari Hasyim
TribunJakarta/Ananda Bayu
Nomor Urut Parpol Pemilu 2019 

Laporan Sari Muliyasno I Simeulue

SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Sebanyak sepuluh partai politik (Parpol) di Kabupaten Simeulue diketahui tidak mendapat kursi di lembaga legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue, hasil pemilu 17 April 2019.

Sepuluh parpol yang gagal mendapat kursi di DPRK Simeulue, yakni PDIP, PNA, Berkarya, SIRA, PKPI, PDA, Perindo, Garuda, PSI dan Partai Aceh.

Selain tak mendapat kursi, sejumlah partai pun diketahui kehilangan kursi di DPRK Simeulue, seperi PDIP, PKPI dan Partai Aceh.

Kemudian, dari sepuluh parpol yang tak mendapat kursi di DPRK Simeulue, terdapat tujuh parpol yang tidak melaporkan dana kampanye yakni Partai PDIP, PNA, Berkarya, SIRA, PKPI, PDA dan Partai Perindo.

Baca: UPDATE Hasil Real Count KPU Rabu 8 Mei, Data Masuk 71,10%, Lihat Selisih Jokowi vs Prabowo

Baca: Seumur Hidup Hanya 2 Kali Sakit, Ini Rahasia Sehat Rasulullah SAW, Salah Satunya dengan Puasa

Baca: Dokter Ani Analisa Penyebab Meninggal KPPS dari Segi Medis, Adian: Jangan Ada Kesombongan Profesi!

"Yang tidak melaporkan dana kampanye ini tidak ada calegnya yang lolos ke DPRK Simeulue. Tapi ada juga partai yang tidak lolos calegnya namun melaporkan dana kampanye, seperti Partai Garuda, PSI dan Partai Aceh," ujar Komisioner Panwaslih Simeulue Achyar Yulius.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved