Ini Daftar Anggota Tim Hukum Bentukan Menkopolhukam Wiranto, Sudah Mulai Bekerja

Turut hadir dalam rapat itu Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Wakil Kepala Polri Komjen Ari Dono, serta Kepala Bareskrim Idham Aziz

Editor: Muhammad Hadi
(KOMPAS.com/Ihsanuddin)
Menko Polhukam Wiranto usai memimpin rapat tim asistensi hukum Kemenko Polhukam, Kamis (9/5/2019). 

SERAMBINEWS.COM - Tim asistensi hukum yang dibentuk Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto sudah mulai efektif bekerja.

Pada hari ini, Kamis (9/5/2019), Wiranto memimpin rapat yang dihadiri oleh para pakar dalam tim tersebut.

Agenda rapat tersebut untuk membahas koordinasi pelaksanaan tugas Tim Asistensi Polhukam dengan lembaga lain.

Turut hadir dalam rapat itu Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Wakil Kepala Polri Komjen Ari Dono, serta Kepala Bareskrim Idham Aziz.

Baca: Terungkap Motif Pembantaian Istri dan Dua Anak di Aceh Utara

"Sudah dibahas semuanya tadi oleh pakar hukum yang kita kumpulkan untuk membantu menelaah menilai melakukan evaluasi apakah aksi yang meresahkan masyarakat itu masuk kategori yang mana, pasalnya berapa, mau diapakan," kata Wiranto kepada wartawan usai rapat.

Wiranto mengatakan, Tim Asistensi Hukum Polhukam saat ini terdiri dari 22 pakar.

Jumlah itu terdiri dari pakar, staf Polhukam hingga anggota Polri.

Namun, tak menutup kemungkinan jumlah pakar dalam tim itu akan bertambah lagi.

Baca: Update Real Count KPU Pilpres 2019 Kamis 9 Mei, Prabowo Sudah Capai 49 Juta Suara

Berikut daftar anggota Tim Asistensi Hukum Polhukam berdasarkan data yang diberikan oleh staf Wiranto:

1. Prof. Muladi, Praktisi Hukum

2. Prof. Romli Atmasasmita, Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Hukum dan Perundang-undangan

3. Prof. Muhammad Mahfud MD, Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

4. Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, Guru Besar Universitas Krisnadwipayana

5. Prof. I Gede Panca Astawa, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran

Baca: Penyebar Video Ma’ruf Berpakaian Sinterklas Dituntut 10 Bulan Penjara, Ini Tanggapan Pengacaranya

6. Prof. Faisal Santiago, Guru Besar Hukum Universitas Borobudur dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Borobudur

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved