Puluhan Pengurus OKP, Ormas dan LSM Datangi Kantor PTPN I Langsa, Ini Masalahnya
Direktur PTPN I Langsa tetap enggan menemui mereka dengan alasan bahwa direktur perusahaan itu sedang mengikuti rapat.
Penulis: Zubir | Editor: Yusmadi
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA -- Puluhan pemuda perwakilan atau pengurus Organisasi Kepemudaan (OKP) dan Organisasi Masyarakat (Ormas), serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Kamis (9/5/2019) mendatangi Kantor Direksi PTPN I Langsa.
Namun sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB, Direktur PTPN I Langsa tetap enggan menemui mereka dengan alasan bahwa Direktur perusahaan ini sedang rapat.
Bahkan siang itu keadaan nyaris ricuh, ketika ada oknum pegawai PTPN I diduga sengaja menabrak seorang anggota KNPI, Mukhtar, sehingga menyulut emosi anggota Ormas, OKP, lainnya.
Bahkan bentrok fisik pun tak terelakan, pihak security dan anggota Ormas, OKP, LSM terlibat adu jotos. Namun aksi ini berhasil diredam aparat Kepolisian yang ada di lokasi.
Perwakilan Polres Langsa Kabag Ops yang memidiasi, berhasil membujuk para pemuda, dan Direktur PTPN I berjanji mau bertemu dengan adik pemuda sekalian Skretariat Pemko Langsa, karena pihak PTPN akan menuju Sekretariat Pemko Langsa.
Selanjutnya sekitar pukul 14.30 WIB, para pemuda akhirnya membubarkan diri dan selanjutnya juga menuju Sekretariat Pemko Langsa.
Ketua KNPI Langsa, Mukhtar, mewakili pemuda, mengatakan, tujuan kedatangan mereka hendak bertemu Direktur PTPN I Langsa, Ury Muliadi dan jajaran direksi lainnya.
Untuk meminta klarisikasi PTPN I terkait adanya demonstrasi puluhan karyawan PTPN I ke area sekitar RTH Hutan Kota, Rabu (8/5/2019).
Waktu itu karyawan PTPN I meminta aktivitas penebangan pohon kelapa sawit sedang dilakukan petugas Dinas PUPR menggunakan alat berat (eskavator).
Bahkan dalam rekaman video beredar di media sosial FB, seorang oknum PTPN I berpakai hitam putih dan bertubuh besar hitam mengatakan akan membakar eskavator.
Pihak PTPN menganggap Pemko Langsa menyerobot lahan HGU PTPN I Langsa ini.
Padahal proses ganti rugi telah dilakukan Pemko, namun karena jumlah ganti rugi tidak disepekati oleh PTPN I
Maka sesuai aturan, uang ganti rugi lahan HGU tanaman sawit PTPN I oleh Pemko ini telah titipkan ke PN Langsa.
Nilai ganti lahan HGU tersebut dibayarkan sesuai kajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), yatu Rp 3 miliar lebih dengan seluaa tanah 310.400 meter persegi.