Coblos Pakai C6 Orang Meninggal, Pria Ini Disidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh
Seorang warga Bireuen yang kedapatan mencoblos dengan menggunakan form C6 atau undangan memilih milik orang yang sudah meninggal mulai menjalani persi
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Yusmadi
Laporan Masrizal I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Seorang warga Bireuen yang kedapatan mencoblos dengan menggunakan form C6 atau undangan memilih milik orang yang sudah meninggal mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (21/5/2019).
Pria bernama Hasmudi itu dihadirkan ke pengadilan setelah diproses di Sentra Gakkumdu Banda Aceh.
Kasus itu terjadi Tempat Pemungutan Suara (TPS) 6, Gampong Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh.
Dalam pemeriksaan, terdakwa terbukti melakukan pencoblosan dengan menggunakan form C6 milik Teuku Syamsuirda, yang belakangan diketahui sudah meninggal dunia sejak 1 Januari 2018.
Gegera kasus pidana pemilu itu, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh terpaksa melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS tersebut atas rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) setempat.
Baca: Diduga Adanya Tindak Pidana Pemilu, Panwaslih Pidie Limpahkan Kasus Partai Gerindra ke Gakkumdu
Baca: Kasus Surat Suara Tercoblos Dihentikan, BEM Unimal: Gakkumdu Jangan Bohongi Rakyat
Sidang yang dipimpin Nendi Rusnendi bersama Eti Astuti dan Muzakir H itu beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maulijar dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi serta pembacaan tuntutan.
Terkait kasus itu, jaksa mendakwa terdakwa Hasmudi dengan Pasal 533 Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Saat ini sidang masih berlangsung. (*)