Coblos Pakai C6 Orang Meninggal, Pria Ini Disidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh

Seorang warga Bireuen yang kedapatan mencoblos dengan menggunakan form C6 atau undangan memilih milik orang yang sudah meninggal mulai menjalani persi

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Yusmadi
SERAMBINEWS.COM/MASRIZAL
Terdakwa Hasmudi sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (21/5/2019). 

Laporan Masrizal I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Seorang warga Bireuen yang kedapatan mencoblos dengan menggunakan form C6 atau undangan memilih milik orang yang sudah meninggal mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (21/5/2019).

Pria bernama Hasmudi itu dihadirkan ke pengadilan setelah diproses di Sentra Gakkumdu Banda Aceh.

Kasus itu terjadi Tempat Pemungutan Suara (TPS) 6, Gampong Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh.

Dalam pemeriksaan, terdakwa terbukti melakukan pencoblosan dengan menggunakan form C6 milik Teuku Syamsuirda, yang belakangan diketahui sudah meninggal dunia sejak 1 Januari 2018.

Gegera kasus pidana pemilu itu, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh terpaksa melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS tersebut atas rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) setempat.

Baca: Diduga Adanya Tindak Pidana Pemilu, Panwaslih Pidie Limpahkan Kasus Partai Gerindra ke Gakkumdu

Baca: Kasus Surat Suara Tercoblos Dihentikan, BEM Unimal: Gakkumdu Jangan Bohongi Rakyat

Sidang yang dipimpin Nendi Rusnendi bersama Eti Astuti dan Muzakir H itu beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maulijar dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi serta pembacaan tuntutan.

Terkait kasus itu, jaksa mendakwa terdakwa Hasmudi dengan Pasal 533 Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Saat ini sidang masih berlangsung. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved