KPK Periksa Anggota DPRK Agara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 13 orang, yakni 3 anggota DPRK Agara, 5 komisioner

* Dugaan Suap Rekrutmen Komisioner KIP
KUTACANE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 13 orang, yakni 3 anggota DPRK Agara, 5 komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP), Sekwan, dan mantan peserta calon komisioner KIP Aceh Tenggara periode 2018-2023 di Gedung BPKP Sumatera Utara Medan, Senin (20/5).
Pemeriksaan itu terkait perekrutan komisioner KIP Agara periode 2018-2023 yang terindikasi adanya gratifikasi atau suap. Mantan peserta seleksi calon Anggota KIP Agara, Rudi Hartono Pulungan, kepada Serambi, Senin (20/5), menjelaskan, dirinya diperiksa penyidik KPK terkait rekrutmen calon komisioner KIP Agara. Pemeriksaan dilakukan karena terindikasi suap atau gratifikasi yang melibatkan oknum di DPRK Agara. Menurut Rudi, selain dirinya, pada saat yang sama juga diperiksa 3 anggota DPRK Agara, 5 Komisioner KIP, Sekwan, dan mantan peserta seleksi calon anggota KIP Agara.
Selain anggota DPRK, KPK juga memanggil PNS yang bertugas di kantor dewan tersebut. Kabag Umum Sekretariat DPRK Agara, Halimah SPd yang ditanyai Serambi, Kamis (16/5) mengatakan, mereka menerima surat dari KPK pada 13 Mei 2019. Dalam surat itu, 25 anggota DPRK Aceh Tenggara termasuk PNS terkait dalam proses perekrutan komisioner KIP Aceh Tenggara diminta menghadap ke KPK. Namun, Halimah tidak bisa menyebutkan nama-nama anggota DPRK Agara dan PNS yang akan diperiksa KPK, karena sifatnya rahasia.
Menurut Halimah, mereka akan memenuhi undangan KPK pada 21-22 Mei 2019. Untuk diketahui, proses rekrutmen Komisioner KIP Agara menjadi polemik menyusul sikap DPRK Agara yang tidak terima dengan hasil seleksi Komisi A dan memutuskan mengulang proses rekrutmen tersebut. Untuk proses tersebut, Ketua Komisi A juga diganti, dari sebelumnya dijabat Supian Sekedang dialihkan kepada Bustami Aceh. Supian pun membawa perkara ini ke PTUN Banda Aceh karena menurutnya proses seleksi yang dilakukan pihaknya sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Protes juga muncul dari peserta yang lulus cadangan.
Isu tak sedap pun beredar, bahwa ada indikasi suap menyuap dalam proses rekutmen tersebut. Cuma belum diketahui pasti apakah indikasi suap itu terjadi dalam proses rekrutmen pertama atau yang kedua.
Terkait hal itu, Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara, M Saleh Selian, memberikan apresiasi kepada penyidik KPK. “Ini merupakan langkah awal untuk mengungkap dugaan korupsi dalam pansel perekrutan dan penetapan Komisioner KIP Agara periode 2018-2023,” kata dia. Dia berharap dugaan korupsi itu diusut tuntas dan KPK dapat bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana gratifikasi alias suap yang terindikasi melibatkan pihak legislatif.(as)