Kronologi Demo Bawaslu Ricuh, Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Massa, Provokator Ditangkap

Aksi damai di Gedung Bawaslu, Jalan M H Thamrin, Jakarta berujung ricuh pada Rabu (22/5/2019) dini hari

Editor: Faisal Zamzami
ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
Bentrok antara polisi dan massa aksi di Jalan KS Tubun, Jakarta, Rabu (22/5/2019). Bentok terjadi setelah massa dipukul mundur dari kericuhan di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019) malam. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN) 

SERAMBINEWS.COM -- Aksi damai di Gedung Bawaslu, Jalan M H Thamrin, Jakarta berujung ricuh pada Rabu (22/5/2019) dini hari

Upaya persuasif yang sejak awal dilakukan pihak kepolisian rupanya tak direspon cukup baik oleh demonstran

Melansir Kompas.com, Kericuhan bermula saat massa mencoba merusak pagar besi di depan Kantor Bawaslu pukul 22.15.

 
Mereka berteriak-teriak ke arah polisi yang telah menarik diri ke dalam Gedung Bawaslu.

Melihat situasi yang memanas, polisi berupaya membubarkan kerumunan massa.

Kendaraan taktis kepolisian yang telah meninggalkan Bawaslu kembali didatangkan untuk membubarkan para pengunjuk rasa yang masih bertahan.

Pukul 22.40 , bentrokan terjadi.

Terlihat polisi mengejar para pengunjuk rasa.

"Ayo tetap rapatkan barisan, jangan pada takut," teriak seseorang di depan Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019) malam.

Tak lama kemudian, puluhan anggota kepolisian berlari ke Halte TransJakarta Sarinah untuk mendekat kerumunan massa.

Melihat polisi mendekat, kerumunan itu lari kocar-kacir membubarkan diri.

Polisi membubarkan paksa dan menangkap sejumlah provokator unjuk rasa di depan Kantor Bawaslu RI, Selasa (25/5/2019) malam pukul 22.15 WIB.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, setidaknya 6 orang diamankan pihak kepolisian.

"Dari tadi kita sudah damai, sudah aman, namun tiba-tiba ada massa saya belum tahu dari mana melakukan provokasi dan merusak barrier," ujar Kapolres Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan saat dikonfirmasi wartawan.

Pembubaran massa, kata Harry, dilakukan karena sudah melewati batas waktu unjuk rasa yakni sesudah shalat tarawih.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved