Ini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah di Aceh Tenggara
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Aceh Tenggara, telah menetapkan zakat fitrah dan fidyah bulan suci ramadan 1440 hijriyah...
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Jalimin
Ini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah di Aceh Tenggara
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
SERAMBINEWS. COM, KUTACANE- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Aceh Tenggara, telah menetapkan zakat fitrah dan fidyah selama bulan suci ramadan 1440 hijriah.
Kakankemenag Aceh Tenggara, H Salman SPd MAg, kepada Serambinews.com, Sabtu (25/5/209) mengatakan, berdasarkan Surat Nomor B-420/KK01.10/HK 031/05/2019, Kemenag Aceh Tenggara menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah.
Kata Salman, untuk zakat fitrah beras kualitas baik sebanyak 3,8 kilogram per jiwa atau 18 muk susu cap bendera beras atau apabila diuangkan bervariasi mulai dari Rp 46.000, Rp 48.000 dan Rp 50.000 per jiwa. Tergantung dari beras yang dikonsumsi sehari-hari.
Baca: Tumpah Minyak Saat Sedang Olah Perhiasan, Toko Emas di Pasar Aceh Nyaris Terbakar
Baca: Sejumlah Massa Gelar Demo di Banda Aceh, Kecam Aksi Represif Polisi Aksi 22 Mei
Baca: Dua Putra Aceh Masuk Pengurus Organisasi Kerjasama Negara Islam
Sementara itu, untuk bayar fidyah kualitas baik, sedang dan kualitas cukup bervariasi dari Rp 16.000 per hari hingga Rp 18.000 per hari per jiwa.
Menurut dia, dalam pengumpulan zakat fitrah itu, para amil dilarang memperjualbelikan benda zakat. Muzakki yang membayar zakat fitrah hendaklah sesuai dengan tingkat kehidupan dan berpedoman pada keputusan tersebut," ujar Salman, Kakankemenag Aceh Tenggara, H Salman SPd MAg.(*)
