Divonis Bersalah Tiga Pelaku Maisir Dicambuk, Ini Jumlah Cambukannya
Tiga pelaku maisir (judi) yang telah divonis bersalah Mahkamah Syariah, Senin (27/5/2019) sore dieksekusi cambuk masing-masing lima kali di Tribun..
Penulis: Zubir | Editor: Jalimin
Divonis Bersalah Tiga Pelaku Maisir Dicambuk, Ini Jumlah Cambukannya
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Tiga pelaku maisir (judi) yang telah divonis bersalah Mahkamah Syariah, Senin (27/5/2019) sore dieksekusi cambuk masing-masing lima kali di Tribun Lapangan Merdeka Langsa.
Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Drs H Ibrahim Latif MM, kepada Serambinews.com mengatakan, ketiga pelaku maisir yang dicambuk ini adalah hasil tangkapan petugas WH bersama Polres Langsa berapa waktu lalu.
Eksekusi cambuk tersebut dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa, dan difasilitasi oleh Pemko Langsa melalui Dinas Syariat Islam setempat.
Berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Langsa Nomor 01/ JN/ 2019/ MS-Lgs tanggal 27 Mei 2019, menjatuhi hukuman cambuk kepada tiga orang terdakwa.
Masing-masing, Jaiman bin Kasiran (59), Jaimin bin Kasiran (55) dan Edi Purnomo bin Slamet (46), kesemuanya merupakan warga di Kecamatan Langsa Timur.
Mereka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan maisir.
Menjatuhkan pidana terhadap mereka dengan uqubat takzir berupa cambuk masing-masing sebanyak lima kali cambuk di muka umum setelah dipotong masa tahanan.
"Sebelum dicambuk, mereka juga mereka telah menjalani sidang di mahkamah syariah dan diputuskan terbukti bersalah," sebut Ibrahim Latif.
Baca: Kasdam IM Sambut Kedatangan Prajurit Yonif Raider 115/ML di Pelabuhan Malahayati
Baca: FK-IJK Aceh Gelar Bazar Murah Ramadhan di Lambada Lhok
Baca: Jelang Akhir Ramadhan, PT Mifa Santuni 252 Anak Yatim
Dia menambahkan, setelah menjalani hukum cambuk, mereka diserahkan kepada keluarga maaing-masing.
Mudah mudahan setelah menjalani hukuman cambuk ini, mereka menyadari kesalahannya dan ke depan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Kemeudian dengan hukuman cambuk ini hendaknya menjadi pelajaran dan i'tibar kepada pelaku dan masyarakat lainnya.
"Pemko Langsa tetap komit menegakkan syariat Islam. Siapapun yang melanggar syariat Islam dan cukup barang bukti pasti diproses hukum," tutupnya. (*)
