Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi: Tunggu di Persidangan, Pasti Akan Tercengang!

"Kami bukan orang stupid, orang bodoh. Tim lawyer di 02 banyak orang pintar. Ada aktivis, ada lawyer, ada semua," ujar Nicholay.

KOMPAS.COM/KRISTIAN ERDIANTO
Anggota tim kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nicholay Aprilindo, dalam sebuah diskusi di media center pasangan Prabowo-Sandiaga, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2019). 

Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga: Tunggu di Persidangan, Pasti Akan Tercengang!

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Tim Kampanye Nasional pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin menilai permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan pasangan Prabowo-Sandiaga mudah dipatahkan saat sidang di Mahkamah Konstitusi ( MK).

Pasalnya, TKN meragukan tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga memiliki bukti kecurangan pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif.

Namun anggota tim kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nicholay Aprilindo, membantah anggapan itu.

"Kami bukan orang stupid, orang bodoh. Tim lawyer di 02 banyak orang pintar. Ada aktivis, ada lawyer, ada semua," ujar Nicholay saat ditemui di media center pasangan Prabowo-Sandiaga, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2019).

Baca: SBY Mengaku Sempat Akan Bertemu dengan Prabowo Setelah Pilpres, Namun Mendadak Dibatalkan

Baca: Oknum PNS Abdya Penyebar Hoaks dan Hina Capres 01 Terancam 10 Tahun Bui

Baca: Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun Nilai Kemungkinan Prabowo-Sandi Menang di MK, Ini Syaratnya

Nicholay menuturkan, pihaknya memiliki bukti-bukti yang menunjukkan adanya kecurangan saat pemilu.

Seluruh bukti tersebut akan dipaparkan dalam persidangan di MK. Saat diminta contoh alat bukti, Nicholay enggan untuk menjelaskannya secara spesifik.

Ia hanya mengungkapkan bukti-bukti yang dimiliki terkait penggelembungan perolehan suara.

"Pada saat pembuktian di persidangan, nanti teman-teman lihat sendiri. Pasti akan tercengang," kata Nicholay.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga secara resmi telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019) pukul 22.44 WIB atau kurang dari 1,5 jam menjelang penutupan pendaftaran permohonan.

Baca: 8 Pengacara Prabowo-Sandi Melawan 56 Pengacara Jokowi-Maruf dan KPU di Mahkamah Konstitusi

Baca: Soal Ancaman Pembunuhan Wiranto, Luhut hingga Gorries Mere, Ryamizard Ryacudu Sebut Manuver Politik

Baca: Heboh Referendum Aceh Guncang Nasional, Ferdinand Hutahaean: Jangan Dianggap Sepele

Dalam gugatannya, pihak Prabowo-Sandiaga menyebut ada kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pemilu 2019.

Sementara, berdasar hasil pemilu yang ditetapkan KPU, Jokowi-Ma'ruf unggul dengan 85.607.362 suara, perolehan suara Prabowo-Sandi 68.650.239.

Selisih suara keduanya yaitu 16.957.123.

Juru bicara Tim Kampanye Nasional ( TKN) Jokowi-Ma'ruf, Ruhut Sitompul, berpendapat isi gugatan tim hukum Prabowo-Sandiaga akan mudah dipatahkan.

Misalnya, terkait tuduhan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Ruhut mengatakan MK akan sulit membahas itu karena Badan Pengawas Pemilu sebelumnya sudah menolak. "Jadi otomatis sudah tidak bisa dibicarakan lagi di MK," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tim Hukum Prabowo-Sandiaga: Kami Bukan Orang Bodoh"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved