Edarkan Kokain dan Ganja, 5 Bule Asal Rusia dan Spanyol Ditangkap Polisi di Bali

Lebih lanjut ia menerangkan, kelima tersangka ini ada empat orang pengedar dan seorang pemakai.

Editor: Faisal Zamzami
Tribun Bali/Firizqi Irwan
Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengungkap kasus narkoba jaringan warga negara asing di wilayah hukum Polresta Denpasar, Jumat (31/5/2019). 

SERAMBINEWS.COM, DENPASAR - Satgas Resnarkoba Polresta Denpasar mengungkap jaringan narkoba lintas negara asal Rusia, Spanyol dan Amerika yang beraksi di wilayah hukum Polresta Denpasar.

Pengungkapan ini dilakukan selama 4 hari, mulai dari tanggal 20 Mei hingga 24 Mei 2019.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan menyampaikan hal tersebut saat pers rilis di Mapolresta Denpasar, Jumat (31/5/2019) siang.

Ia mengatakan, Sat Resnarkoba Polresta Denpasar yang dipimpin Kompol Aris Purwanto berhasil menyita narkotika jenis kokain dan ganja.

"Sat Resnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali berhasil mengungkap jaringan narkotika warga negara Rusia, Spanyol, dan Amerika jenis kokain," katanya.

"Tersangka yang kita ungkap ada lima orang, dua dari warga negara Rusia, satu Amerika dan dua dari Spanyol, dengan barang bukti yang kita amankan untuk kokain 20,18 kilogram dan ganja 44,14," ujar Kombes Pol Ruddi Setiawan.

Lebih lanjut ia menerangkan, kelima tersangka ini ada empat orang pengedar dan seorang pemakai.

Mereka yang ditangkap adalah Nikita (33) laki-laki asal Rusia, Maria (31) perempuan asal Rusia, Ian (31) laki-laki asal Amerika, Laura (33) perempuan asal Spanyol dan Juan (37) laki-laki asal Spanyol.

"Ya ada salah satu tersangka (Juan) yang telah lama tinggal di Bali selama 5 tahun sebagai pembisnis restoran," lanjut Ruddi.

Sebelumnya, dari hasil informasi yang diterima Sat Resnarkoba Polresta Denpasar, ada WNA yang melakukan aksi jual beli barang haram tersebut.

Informasi yang diterima, tersangka warga asing ini telah melakukan aksinya selama empat bulan terakhir di wilayah Kuta Utara dan Seminyak, Badung, Bali.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim melakukan pencarian terhadap tersangka.

Pada hari Senin (20/5/2019) sekitar pukul 13.30 Wita, tim yang bergerak mencari tersangka ini, mendapatkan satu tersangka bernama Nikita (33).

Lokasi penangkapannya terjadi di Jalan Tegal Cepuk, Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

Tak berhenti disitu, tim Resnarkoba Polresta Denpasar melanjutkan pencarian dari hasil penangkapan tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved