Tak Masuk Kerja Dua Hari, Seorang Pimpinan Unit Pemkab Aceh Tamiang Dicopot
Seorang pimpinan unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dicopot setelah tidak masuk kerja pasca-libur lebaran Idul Fitri 1440 H..
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Jalimin
Bolos Dua Hari, Seorang Pimpinan Unit di Pemkab Aceh Tamiang Dicopot
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Satu pimpinan unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dicopot setelah tidak masuk kerja pasca-libur lebaran Idul Fitri 1440 H.
Sanksi tegas ini diberikan setelah yang bersangkutan bolos dua hari dan mengabaikan teguran.
"Hari pertama tidak masuk, kita buat teguran. Dan hari ini, hari kedua juga tidak masuk," kata Sekda Kabupaten Aceh Tamiang, Basyaruddin, Selasa (11/6/2019).
Dia mengatakan sanksi ini perlu dilakukan untuk menegakkan kedisiplinan ASN di Pemkab Aceh Tamiang.
"Level pimpinan itu contoh, biar kelalaian itu tidak dicontoh anak buah," ujar Basyar yang masih merahasiakan identitas pejabat tersebut.
Baca: Kebakaran Landa Areal Wisata Gua Jepang Lhokseumawe
Baca: Sejumlah Seniman Aceh Antarkan Jenazah Morenk ke Lamkuta, Pidie
Baca: Meskipun Libur Sudah Berakhir, Arus Wisatawan ke Sabang Masih Ramai
Berdasarkan monitor yang dilakukannya selama dua hari ini, Basyaruddin mengakui masih ada beberapa ASN yang belum masuk kerja.
Dia memastikan seluruh data ASN ini akan dikumpulkan untuk dikirim ke Kementerian PAN-RB.
"Sanksi pasti ada, kita kirim saja dulu seluruh data ini ke ASN," tukasnya.(*)