Ini Daftar 17 Napi yang Dipindah Ke Nusakambangan, 4 Napi Terhukum Mati
Lantas, apa setelah dipindah ke Nusakambangan, ke-17 napi itu bisa dikembalikan lagi ke Aceh?
Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
Ini Daftar 17 Napi yang Dipindah Ke Nusakambangan, 4 Napi Terhukum Mati
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak 17 narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banda Aceh yang dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, rata-rata adalah napi narkoba.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, mengatakan, ke-17 napi itu terpaksa dipindah karena ingin membuat kekacauan di dalam lapas untuk melarikan diri.
Baca: 17 Napi Lapas Banda Aceh Dipindah Ke Nusakambangan, Ini Alasannnya
Adapun ke-17 napi yang dipindah tersebut, empat napi sedang menjalani hukuman mati, 12 napi menjalani hukuman seumur hidup, dan 1 napi menjalani hukuman 14 tahun penjara.
Lantas, apa setelah dipindah ke Nusakambangan, ke-17 napi itu bisa dikembalikan lagi ke Aceh?
"Kita belum pastikan bisa kembali atau tidak, itu tergantung kebijakan pusat. Karena sifatnya yang berencana mengganggu kamtib ini nanti belum tentu bisa dikembalikan ke Aceh. Kalau pun dikembalikan lama nantinya," pungkas Meurah Budiman.
Baca: Begini Proses Kasus Sabu 70 Kg dan Ekstasi Tiga Kg yang Ditangkap BNN di Aceh Utara
Berikut nama-nama ke-17 napi yang dipindah ke Lapas Nusakambang tersebut:
*Abdul Hannas alias Anas (hukuman mati)
*Azhari alias Ari (hukuman mati)
*M Albakir alias Bakir (hukuman mati)
*Mahyuddin alias Boy (hukuman mati)
*M Dahlan (seumur hidup)
*M Amin (seumur hidup)
*Musriadi (seumur hidup)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/lapas-banda-aceh_20151106_220334.jpg)