Polisi Penasaran Kasus Suami Gadaikan Istri Rp 250 Juta, Kapolres: Akal Sehatnya di Mana?
Kasus dugaan suami gadaikan istri Rp 250 juta hingga berujung pembacokan berujung maut yang salah sasaran disikapi serius oleh pihak kepolisian.
SERAMBINEWS.COM, LUMAJANG - Kasus dugaan suami gadaikan istri Rp 250 juta hingga berujung pembacokan berujung maut yang salah sasaran disikapi serius oleh pihak kepolisian.
Pasalnya, kasus suami gadaikan istri ini dinilai sebagai kasus yang cukup langka dan dianggap baru pertama kali terjadi.
Hal ini ditegaskan oleh Kapolres Lumajang AKBP M Arsal Sahban, Kamis (13/6/2019) di Mapolres Lumajang.
Menurut AKBP M Arsal Sahban, latar belakang kasus tindak kriminalitas dengan jaminan istri baru kali ini dia temukan selama bertugas di Lumajang.
Karenanya, dia mengaku kaget dengan pengakuan Hori tidak lama setelah ditangkap karena membacok orang hingga tewas.
Arsal kaget karena Hori berterus terang mengakui bahwa latar belakang dari pembunuhan itu adalah soal penggadaian istrinya kepada pria lain.
Hori meminjam uang kepada Hartono (40) warga Desa Sombo Kecamatan Gucialit, Lumajang sebesar Rp 250 juta dengan jaminan istrinya, R (35).
"Terlepas dari kasus pembunuhan itu tersebut, ini benar-benar membuat saya kaget. Ini baru pertama saya tahu sejak saya bertugas di Lumajang ada suami yang tega menjadikan istrinya sebagai jaminan utang," tegasnya, sambil menggelengkan kepala.
"Akal sehatnya di mana. Masak istri sendiri dianggap sebagai barang yang bisa dipindah tangankan begitu saja," imbuh Arsal.
Karenanya, untuk menguak masalah tersebut Arsal berjanji akan memanggil semua pihak yang ada kaitannya dengan kasus ini.
Saat ini polisi sudah menangkap Hori dan meminta keterangan darinya.
Pihak lain yang akan dipanggil adalah istri Hori, R, juga penerima gadai, Hartono.
"Semuanya akan kami panggil. Saya benar-benar ingin mengetahui bagaimana persoalan ini bisa terjadi," ungkapnya.
"Ini soal moral, soal etika, masalah sosial, bukan sekadar masalah pembunuhan atau pinjam meminjam uang. Dan kejadian semacam ini tidak boleh terjadi lagi di Lumajang," tukas AKBP M Arsal Sahban.
Utang piutang duit itu sudah terjadi setahun lalu. Istri yang dijadikan jaminan oleh Hori disebutkan tinggal bersama dengan Hartono, si penerima gadai, selama masa utang berlangsung.