LSM LIRA Sorot Kegiatan Bimtek Gunakan Dana Desa Rp 11 Miliar, Dinilai Pemborosan dan tak Bermanfaat
Menurut Bupati LIRA Agara tindakan ini telah menyalahi Permendes Nomor 16 tahun 2018, tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2019, peraturan Men
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Asnawi Luwi I Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) Aceh Tenggara, dan Lembaga Pemantau Pembangunan dan Pemantau Aset Daerah (LP3AD) Agara, menyoroti kegiatan Bimtek pelatihan peningkatan kapasitas menggunakan dana desa mencapai Rp 11 miliar.
Kegiatan tersebut diselenggarakan APDESI Aceh Tenggara pada Juli 2019.
Bupati LIRA Agara, M Saleh Selian, kepada Serambinews.com, Minggu (16/6/2019) mengatakan, pelatihan peningkatan kapasisitas dana desa hanyalah kegiatan seremonial. Karena, sebelumnya, setiap tahun dana desa juga dialokasikan untuk bimbingan dan teknis (Bimtek) dan studi banding, namun hasilnya tak memuaskan.
Sebelumnya juga dialokasikan dana desa tahun 2016/2017 untuk pengadaan monografi desa dan profil desa mencapai Rp 7 miliar, tetapi tidak bermanfaat dan belum lagi baru-baru ini pengadaan sepeda motor bagi penghulu kute puluhan juta rupiah.
Menurut Bupati LIRA Agara tindakan ini telah menyalahi Permendes Nomor 16 tahun 2018, tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2019, peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Baca: Obati Luka Bakar dengan Pasta Gigi, Tangan Pria Ini Membengkak, Simak Cara Tepat Atasi Luka Bakar
Baca: Beruntung! Pasangan Ini Perdana Menikah di Masjid Harun Keuchik Leumik, 70 Pasangan Lain Mengantre
Baca: Agung Hercules Sakit, Tubuhnya Terlihat Kurus dan Rambut Tak Lagi Gondrong
Kegiatan Bimtek dengan peserta 12 orang tersebut dananya dialokasikan bervariasi dan ada yang mencapai sebesar Rp 29 juta lebih.
Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh Tenggara, Nawi SE, mengatakan, pendidikan dan pelatihan bertahap dilaksanakan di Agara bagi aparatur desa yang menggunakan dana desa bervariasi dari Rp 25 juta hingga Rp 30 juta per desa dengan peserta 12 orang.
Menurutnya kegiatan itu untuk meningkatan kapasitas aparatur desa, penatausahaan dan keuangan serta pembinaan bagi pengurus BUMK.
Pelaksanaan di tingkat kecamatan, kabupaten, dan pemateri dari Jakarta, Banda Aceh dan pihak dinas terkait di kabupaten sesuai dengan Permendes Nomor 16 tahun 2018 prioritas penggunaan dana desa 2019 salah satunya untuk kegiatan bimtek.(*)