Pelunasan BPIH Tahap Keempat akan Dibuka, Ini Kriteria CJH yang Berhak Melunasi
Kementerian Agama (Kemenag) RI akan membuka kembali pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahap keempat
Penulis: Mawaddatul Husna | Editor: Muhammad Hadi
Pelunasan BPIH Tahap Keempat akan Dibuka, Ini Kriteria CJH yang Berhak Melunasi
Laporan Mawaddatul Husna | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Kementerian Agama (Kemenag) RI akan membuka kembali pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahap keempat.
Hal tersebut dilakukan karena hingga pelunasan tahap ketiga berakhir masih terdapat sisa kouta jamaah haji regular se- Indonesia sebanyak 1.285 orang, sementara Aceh tersisa 37 orang.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Aceh, Samhudi dalam keterangan tertulis yang diterima Serambinews.com, Minggu (16/6/2019) menyampaikan meskipun pelunasan BPIH tahap ketiga sudah selesai, namun masih ada jamaah dan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) yang belum melunasinya.
Baca: Seorang Pemuda Asal Aceh Timur Meninggal Akibat Tabrakan di Bireuen
“Karena itu pemerintah akan membuka pelunasan tahap keempat, dan calon jamaah haji yang berhak melunasi BPIH pada tahap tersebut adalah yang sedang dalam proses input ke dalam sistem,” kata Samhudi.
Beberapa kriteria pelunasan pada tahap keempat ini, yaitu, pertama, jamaah haji berhak lunas tahun berjalan dan jamaah haji cadangan yang mengalami kegagalan pembayaran BPIH pada tiga tahap pelunasan.
Kedua, jamaah haji lanjut usia minimal 75 tahun beserta pendampingnya.
Ketiga, nomor porsi berikutnya dalam urutan provinsi dan kabupaten/kota.
Baca: Lagi, Kebakaran Lahan di Aceh Besar dan Terjadi di Peukan Bada
Keempat, nomor porsi berikutnya yang berstatus sebagai cadangan sebanyak 10 persen dari sisa kouta tambahan pada masing-masing provinsi berdasarkan database Siskohat yang belum pernah berhaji, dan telah berusia 18 tahun atau sudah menikah.
Sebelumnya pelunasan BPIH sudah dibuka tiga tahap.
Pelunasan tahap pertama mulai 26 Maret- 2 April 2019, tahap kedua mulai 30 April- 10 Mei 2019, dan tahap ketiga ditutup pada Ramadhan lalu.(*)