VIDEO - Jaksa Tahan Kadisnakertrans Subulussalam, Bersama PPTK, Konsultan Pengawas dan Rekanan

Kasus ini sendiri diduga kuat terjadi penyimpangan hingga mengakibatkan kualitas kontruksi ambruk dengan kerugian negara hingga Rp 193 juta lebih.

Penulis: Khalidin | Editor: Amirullah

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Kejaksaan Negeri Subulussalam menahan Adri, mantan kepala Dinas Kesehatan setempat.

Penahanan Adri yang kini menjabat kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Subulussalam itu dilakukan setelah penyidik melimpahkan berkas kasus proyek pembangunan pagar keliling RSUD Subulussalam tahun 2015, ke penuntut umum.

Selain Adri, jaksa juga menahan tiga tersangka lain masing-masing Irwansyah, selaku PPTK, Efan Suryaganti Lubis selaku rekanan dan Sudirman konsultan pengawas.

Kasus ini sendiri diduga kuat terjadi penyimpangan hingga mengakibatkan kualitas kontruksi ambruk dengan kerugian negara hingga Rp 193 juta lebih.

NARATOR: REZA MUNAWIR

EDITOR: HARI MAHARDHIKA

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved