Sempat Viral Pria Serahkan Fortuner Kepada Calon Istri, Ternyata Mobil Hasil Curian
Sejatinya, Ucok memang sudah membayar cash pembelian mobil mewah tersebut kepada Dika
Sempat Viral Serahkan Fortuner Kepada Calon Istri, Ternyata Mobil Hasil Curian
SERAMBINEWS.COM - Viral seserahan berupa mobil Toyota Fortuner VRZ untuk mempersunting pujaan hati di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berakhir dengan fakta yang mengejutkan.
Mobil Fortuner berwarna putih yang dibeli oleh Ucok Budianto (28), warga Kecamatan Winong, Pati, untuk calon istrinya Mega Tristiani (23), warga Kecamatan Kayen, Pati, ternyata adalah barang hasil pencurian.
Ucok, pengusaha penggilingan bakso tersebut belakangan telah ditipu oleh seorang oknum marketing dealer mobil PT Nasmoco, Pati, Didik Setiyadi (33) alias Dika, warga Kecamatan Jaken, Pati.
Baca: REKAMAN CCTV - Berbelok di Penggalan Jalan Lampeuneurut, Pengendara Honda Scoopy Tersapu Fortuner
Sejatinya, Ucok memang sudah membayar cash pembelian mobil mewah tersebut kepada Dika.
Hanya saja, Ucok tak mengetahui jika Fortuner tersebut adalah barang hasil pencurian yang dilakukan oleh Dika.
"Pelaku mencuri mobil tersebut di kantornya dan menjualnya kepada korban. Sudah dibayar tunai dan tidak disetorkan kantornya. Akad jual beli tidak diketahui pihak Nasmoco," terang Kasat Reskrim Polres Pati, AKP Yusi Andi Sukmana saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Kamis (20/6/2019).
Dari hasil pemeriksaan polisi, Dika mencuri stok Fortuner tersebut dari garasi Nasmoco, Pati.
Kasus pencurian ini pun terbongkar ketika pihak Nasmoco melakukan pengecekan stok barang setelah penasaran dengan viralnya seserahan mobil mewah tersebut.
Baca: Sah! MPU Aceh Tetapkan Permainan PUBG dan Sejenisnya Haram
Saat diaudit, mobil Fortuner tersebut tak ada di tempat dan telah dikeluarkan oleh Dika.
Modus yang digunakan Dika yaitu dengan dalih hendak menserviskan mobil Fortuner tersebut.
Supaya petugas Nasmoco tidak curiga, Dika yang sudah setahun bekerja pun beralasan mobil Fortuner itu adalah mobil bekas.
"Uang cash pembelian Fortuner sudah diserahkan sebelum lebaran. Pelaku ini sudah bekerja selama setahun di Nasmoco, Pati," ungkapnya.
Total kerugian akibat ulah staf marketing tersebut senilai Rp 506.600.000.
Dari pengakuan tersangka total uang tersebut telah ludes untuk judi online.
Baca: Ini Data Lengkap Kerusakan Akibat Angin Kencang yang Terjadi di Kuta Makmur Aceh Utara