Politikus PDIP Tegaskan Calon Pimpinan KPK Harus Bersih dan Tidak Terpapar Paham Radikal
Khususnya untuk mengantisipasi adanya Calon Pimpinan KPK terpapar ideologi radikalisme.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu menegaskan Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus bersih dan tidak terpapar paham ideologi lain di luar Pancasila.
Pernyataan Masinton Pasaribu ini menanggapi langkah Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK turut bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk mengecek rekam jejak calon.
Khususnya untuk mengantisipasi adanya Calon Pimpinan KPK terpapar ideologi radikalisme.
"Memang seharusnya dilakukan demikian. Supaya pimpinan KPK, apalagi yang dilakukan seleksi secara terbuka, benar-benar harus clear and clean dari paham ideologi lain di luar Pancasila," ujar mantan aktivis '98 ini kepada Tribunnews.com, Jumat (21/6/2019).
Baca: Terobos Lokasi Kebakaran, Sofyan Lemas Dapati Jenazah Istri dan Anaknya Sudah Hangus
Baca: VIDEO - Taman Bunga Ala “Eropa” di Tengah Kota Banda Aceh, Hamparan Bunga Celosia di Gampong Beurawe

Ketua Panitia Seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 Yenti Ganarsih (keempat kiri) bersama Wakil Ketua Pansel KPK lainnya usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/6/19). Presiden berharap Pansel KPK menghasilkan calon pimpinan KPK dengan kemampuan managerial dan menguasai dinamika pemberantasan korupsi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Selain itu Masinton Pasaribu juga meminta Pansel calon pimpinan KPK mencari orang-orang pemberani dalam menakhodai lembaga antirasuah ke depan.
"Pansel itu harus mencari calon-calon pimpinan yang berani keluar dari cara-cara KPK selama ini," tegas politikus PDI Perjuangan ini.
Ia mengatakan bahwa KPK sejak dibentuk 17 tahun lalu hingga kini tidak ada perubahan berarti dalam melakukan pemberantasan korupsi.
Pola yang digunakan pun itu-itu saja karena hanya mengedepankakn penindakan.
Penindakan kasus yang dilakukan KPK, kata dia, hanya menangani perkara ringan. Seharusnya pihak KPK bisa menangani kasus korupsi di atas Rp 1 miliar.
"KPK itu sejak dibentuk sampai sekarang, sudah 17 tahun, semakin kemari itu kan kerja KPK dalam pemberantasan korupsi kan enggak ada yang berubah," katanya.
"Itu-itu terus polanya, menindak, menindak dan itu bahkan secara jumlah kasus korupsi yang ditangani, perkaranya yang seharusnya di atas Rp 1 miliar, malah jauh di bawah Rp 1 miliar," imbuhnya.
Apalagi, menurutnya, penindakan tersebut merupakan hal yang juga dilakukan kepolisian, kejaksaan.
Mestinya, kata dia, KPK harus lebih dari sekadar menindak pelaku korupsi karena dia punya kewenangan melakukan pencegahan.
Baca: Embarkasi Pulau Rubiah, Situs Perhajian yang Terlupakan
Baca: Tiga Murid SD Bireuen Wakili Aceh ke Nasional
Baca: Petugas Pemadam Aceh Besar Tangkap Ular Piton Pemangsa Ayam Warga Lhoong