Breaking News

BPK Nilai Bagus Kinerja Keuangan Aceh

Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Aceh, Ir Helvizar Ibrahim MSi mengatakan, jika ada pihak yang menilai kinerja keuangan

Editor: bakri
zoom-inlihat foto BPK Nilai Bagus Kinerja Keuangan Aceh
IST
HELVIZAR IBRAHIM, Plt Sekda Aceh

* Dana Silpa tak Dikembalikan ke Pusat

BANDA ACEH - Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Aceh, Ir Helvizar Ibrahim MSi mengatakan, jika ada pihak yang menilai kinerja keuangan Pemerintah Aceh tahun 2018 kurang bagus, sangatlah keliru dan tidak benar. Alasannya, BPK RI sudah melakukan audit Laporan Keuangan Pemerintah Aceh 2018, kemudian lembaga itu memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Aceh..

“Untuk sementara ini, opini WTP itu yang menjadi pedoman kita untuk menilai kinerja pengelolaan keuangan maupun daya serap anggaran, Pemerintah Aceh tergolong baik dan bagus,” kata Plt Sekda Aceh kepada Serambi, Selasa (25/6) di ruang kerja P2K Setda Aceh.

Didampingi Bustami Hamzah, Kepala Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA), Helvizar mengatakan, sisa anggaran atau Silpa Aceh tahun 2018 senilai Rp 1,6 triliun yang dikatakan Mendagri menduduki ranking ketiga nasional, itu juga sudah diaudit oleh BPK dan sudah dijelaskan.

Silpa sebesar Rp 1,6 triliun (kemarin sempat tertulis salah, yakni Rp 1,6 miliar -red) itu terjadi disebabkan banyak faktor. Antara lain, menurut pihak BPKA, hal itu terjadi akibat APBA 2018 terlambat disahkan dan harus dipergubkan, karena antara DPRA dengan Gubernur Aceh, pada saat itu belum ada kesepakatan, sehingga Gubernur Irwandi Yusuf mengambil kebijakan dan mengusulkan kepada Mendagri ahar RAPBA 2018 dipergubkan menjadi APBA 2018 dengan nilai Rp 15,084 triliun.

Faktor kedua, menurt BPKA, karena APBA 2018 dipergubkan, bukan diqanunkan, maka dalam melaksanakan APBA, SKPA lebih berhati-hati. Kondisi ini membuat beberapa program yang mengalami perubahan regulasi aturan dalam pelelangannya, maka pelaksanaannya jadi terhambat. Contohnya, program pembangunan 4.000 unit rumah duafa, tidak bisa dilaksanakan dengan alasan ada perubahan regulasi, sehingga tidak cukup waktu untuk dilaksanakan.

Tapi pada tahun 2019 ini, program pembangunan rumah duafa itu tetap dilakukan, dengan jumlah yang lebih banyak lagi, yakni sekitar 5.900 unit.

Menurut laporan Kadis Perkim Aceh, Mizwan, tahapan proses lelang e-catalognya sedang berjalan dan insyaallah pada bulan depan, sudah ada penetapan pemenangnya.

Faktor lainnya, lanjut Helvizar, banyak usulan berbagaia program pembangunan fisik dan pengadan barang dan jasa yang masuk, belum lengkap dokumen pendukungnya, sehingga tidak bisa dilelang dan dilaksanakan. Misalnya, soal dokumen detail engineering design (DED), analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), dan lokasi lahan belum dibebaskan. Sehingga, anggaran yang sudah dialokasikan untuk pembebasan tanah dan pembangunan fisiknya, tidak cair karena proses tahapan pembebasannya belum tuntas.

Kemudian di pertengahan jalan, terjadi kasus OTT dana otonomi khusus (Otsus) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kondisi itu, membuat SKPA makin ekstrahati-hati dalam menjalankan program dan kegiatan APBA 2018 yang dipergubkan.

Namun demikian, kata Helvizar, dilihat dari daya serap anggaran yang mencapai 82 persen dari pagu APBA 2018 yang dipergubkan Rp 15,084 triliun, daya serapnya relatif bagus. Hal ini karena Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah bersama SKPA-nya, sudah komit bahwa meski APBA 2018 dipergubkan, tapi harus memberikan hal yang terbaik bagi kesejahteraan rakyat Aceh.

“Kalau daya serap anggaran 2018 tidak bagus dan pengelolaan dananya tidak sesuai dengan aturan keuangan negara dan standar akutansi Indonesia, mana mungkinlah BPK memberikan opini WTP terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Pemerintah Aceh tahun 2018,” pungkas Helvizar.

Tidak dikembalikan
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan (BPKA) Aceh, Bustami Hamzah menyatakan bahwa dana sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) Aceh tahun 2018 sebesar Rp 1,6 triliun itu tidak akan dikembalikan ke pusat. “Tidak benar kalau ada yang menyatakan bahwa dana silpa Aceh harus dikembalikan ke pusat. Saya tegaskan, isu itu tidak benar,” ujar Bustami saat dihubungi Serambi di Banda Aceh kemarin.

Dana silpa daerah yang tidak dikembalikan ke pusat itu, lanjut Bustami, akan digunakan kembali untuk pembiayaan program serta kegiatan prioritas dan srategis daerah pada tahun selanjutnya.

“Dana silpa tahun 2018 sudah dimasukkan ke dalam pembiayaan APBA 2019 yang telah disahkan DPRA pada pertengahan Desember 2018 lalu. Program dan kegiatannya sedang berjalan. Misalnya, dana silpa pembangunan rumah duafa sebanyak 4.000 unit yang belum dilaksanakan tahun lalu, tahun ini dilaksanakan kembali dengan jumlah yang lebih banyak, yakni l5.900 unit,” terang Bustami.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved