Game PUBG Dinilai Racuni Kawula Muda, Dewan Pidie Minta Pemkab Sosialisasi Fatwa MPU
Banggar DPRK Pidie meminta kepada Pemkab, untuk mensosialisasikan fatwa MPU Aceh tentang diharamkan permainan PlayerUnknown's Battlegrounds (PUBG)..
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Jalimin
Game PUBG Dinilai Racuni Kawula Muda, Dewan Pidie Minta Pemkab Sosialisasi Fatwa MPU
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI- Banggar DPRK Pidie meminta kepada Pemkab, untuk mensosialisasikan fatwa MPU Aceh tentang diharamkan permainan PlayerUnknown's Battlegrounds (PUBG)
Sebab, sebagian anak muda di Pidie masih memilih memainkan game tersebut.
Bahkan, turnamen game PUBG sempat digelar di Pidie di salah satu cafe. Turnamen permainan itu sempat viral di medsos.
Akibatnya anggota Satpol PP dan WH Pidie melancarkan razia di cafe yang sering mangkal anak muda.
" Game PUBG telah meracuni kaum muda di Pidie, Pemkab harus intens melakukan sosialisasi terhadap fatwa MPU Aceh mengharamkan permainan itu," kata Muhammad AR, dalam laporan Banggar DPRK terhadap LKPJ bupati yang dibacakan Elidawati, di gedung DPRK Pidie, Rabu (26/6/2019).
Ia menjelaskan, game online tersebut telah mengubah prilaku dan merusak kesehatan jiwa generasi muda. Untuk itu, Pemkab harus bergerak cepat memberikan penjelasan pada mereka yang masih menggandrungi permainan teraebut.
Baca: Besok, Darmili Diperiksa Penyidik Kejati Terkait Kasus PDKS
Baca: PMI Banda Aceh Kumpul Darah 569 Kantong Dalam Peringatan HDDS 2019
Baca: Hadirkan Pelaku Bisnis Hingga Pemerintah, Unsyiah Bahas Pola Bisnis Nilam Aceh
" Dampak hukum pun harus disampaikan kepada anak muda yang masih terlena dengan game PUBG dan sejenisnya," sebut Elidawati.
Ia menambahkan, Satpol PP dan WH Pidie bersama Dinas Syariat Islam Pidie harus mendatangi warung kopi dan cafe untuk melakukan razia, sekaligus sosialisasi.
" Jangan warung kopi di kawasan Sigli saja, tapi semua warung kopi yang tersebar di Pidie. Sebab, sampai sekarang game PUBG masih menjadi permainan generasi muda Pidie," pungkasnya. (*)