Mengaku Dapat Perintah dari Tuhan, LeRoya Moore Tenggelamkan 2 Anak Kandungnya Sendiri Hingga Tewas

Seorang ibu dikabarkan telah tega membunuh putra dan putri kandungnya dengan alasan yang tidak masuk akal.

Editor: Amirullah
via WFSB
LeRoya Moore ketika hadir dalam sidang. 

Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade

SERAMBINEWS.COM - Kasus kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh orang tuannya sendiri masih kerap ditemui dalam kehidupan berkeluarga.

Salah satu kasus kekerasan terhadap anak yang belakangan ini diberitakan terjadi di Amerika Serikat (AS).

Seorang ibu dikabarkan telah tega membunuh putra dan putri kandungnya dengan alasan yang tidak masuk akal.

Melansir dari New York Post Jumat (28/6/2019), kasus tersebut dilakukan oleh LeRoya Moore seorang ibu dua anak asal Connecticut, Amerika Serikat (AS).

Atas perbuatannya wanita 39 tahun ini kini akan menghabiskan masa hidupnya di penjara.

Ia telah terbukti melakukan pembunuhan pada dua anaknya setelah mendapat vonis dari pengadilan pada (27/6/2019).

Baca: Cedera Akibat Jatuh di FP1 MotoGP Belanda, Lorenzo Diprediksi Bakal Absen sampai MotoGP Jerman 2019

Baca: Wabup Aceh Selatan Pimpin Pertemuan dengan Petani, Atur Jadwal Tanam Serentak

Baca: 16 Wanita Bersuami Ditipu TNI Gadungan, Kenalan di Facebook, Jalan-jalan Lalu Diajak Tidur di Hotel

Dalam vonisnya Moore dijatuhi dua dakwaan, dimana dia telah membunuh putra dan putrinya, Aleisha (6) dan Daaron (7).

Moore mendapatkan total hukuman selama 120 tahun penjara.

Hukuman itu didasarkan hakim dari vonis 60 tahun penjara untuk masing-masing dakwaan.

Jaksa Penuntut New Haven Patrick Griffin mengatakan, vonis yang diberikan kepada perempuan 39 tahun itu bukanlah sebuah kemenangan.

Karena nyatanya dua anaknya telah tiada.

"Tidak yang menang hari ini (Kamis). Vonis yang didapatkannya menunjukkan betapa seriusnya kejahatan yang dilakukan oleh dia. Anak-anaknya telah tiada," terangnya.

Menurut pengacara Moore, ia mengatakan bahwa kliennya tersebut mengalami gangguan psikotik pada saat membunuh anaknya.

Baca: Tanggapi Putusan Hakim MK, Rocky Gerung Singgung Melankoli Publik: Rekonsiliasi Tidak Berlak

Baca: Gugatan Sengketa Pilpres Prabowo-Sandi di Tolak, Ini Doa Khusus Tengku Zulkarnain untuk Hakim MK

Namun, argumen dari pengacara Moore ditolak oleh tiga hakim pada saat di pengadilan.

Halaman
12
Sumber: GridHot.id
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved