Pemerintah Akan Blokir Ponsel Ilegal Mulai Agustus, Cek Keaslian Ponsel Anda dengan Cara Ini
Rencana mekanisme pemblokiran akan menggunakan nomor IMEI yang melekat pada setiap ponsel dan berbeda-beda.
SERAMBINEWS.COM - Dari pertengahan 2018 lalu, pemerintah diketahui telah berncana menghentikan peredaran ponsel ilegal (blackmarket/BM) di Indonesia.
Hal itu karena peredaran ponsel blackmarket yang masif dianggap merugikan negara, distributor, dan penggunanya.
Rencana mekanisme pemblokiran akan menggunakan nomor IMEI yang melekat pada setiap ponsel dan berbeda-beda.
Pemerintah akan mengidentifikasi IMEI tersebut dan jika tidak terdaftar, akan dianggap sebagai ponsel ilegal dan tidak akan bisa digunakan di Indonesia.
Baru-baru ini, wacana tersebut kembali diperbincangkan dan hendak diberlalukan pada Agustus mendatang.
KompasTekno, Senin (1/7/2019), meminta keterangan Janu Suryanto, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian, terkait hal ini.
Melalui pesan singkat, Janu mengatakan bahwa pada Agustus, Kemenperin baru akan menggodok regulasi terkait proses pemblokiran tersebut.
Baca: Jika Perang Amerika-Iran Pecah, Negara-negara Ini Bakal Kena Dampak Ganasnya Pertempuran
Baca: Bandingkan Hina Jokowi dengan Nabi di Facebook, Seorang Pegawai Hotel Ditangkap saat Bekerja
"Payung hukum dulu, sedang dikerjakan dan rapat terus-menerus," kata Janu.
Diblokir per Agustus?
Kendati demikian, ketika dikonfirmasi apakah ponsel blackmarket akan diblokir sepenuhnya mulai Agustus, Janu tidak menjawab dengan nada yang pasti.
Ia hanya meminta untuk menunggu regulasinya rampung terlebih dahulu.
Kemenperin sendiri saat ini memiliki sistem identifikasi produk ponsel ilegal bernama Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS).
Sistem tersebut akan memanfaatkan nomor International Mobile Equipment Identity atau yang lebih sering dikenal sebagai IMEI yang melekat pada setiap ponsel dan berbeda satu dengan yang lainnya.
Proses pemblokiran ponsel ilegal tersebut setidaknya akan melibatkan tiga pihak, yakni Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), hingga Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Cara Cek Keaslian Ponsel Anda Melalui IMEI