Penetapan Caleg Terpilih Pidie Jaya Ditunda Jadi 12 Agustus, Ini Penyebabnya
Diakui dengan dikabulnya persoalan PHPU ke ranah hukum di Gampong Paru Keudee Kecamatan Bandar Baru maka dengan sendirinya mempengaruhi molornya jadw
Penulis: Idris Ismail | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya
SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Penetapan 25 calon anggota legeslatif untuk Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya (Pijay) dari rencana batas akhir 9 Agustus 2019 terpaksa molor.
Hal ini disebabkan atas dikabulkannya permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Gampong Paru Keudee, Kecamatan Bandar Baru ke oleh Mahkamah Konstitusi (MK)
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie Jaya Iskandar kepada Serambinews.com, Rabu (3/7/2019) mengatakan perihal PHPU ini maka KIP memastikan penetapan caleg terpilih periode 2019-2024 dilakukan pada 12 Agustus mendatang.
"Memang batas terakhir penetapan pada 9 Agustus namun dikarenakan adanya persoalan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gampong Paru Keudee, Kecamatan Bandar Baru, maka proses jadwalnya diundur setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) setelah tiga hari yaitu pada 12 Agustus mendatang," sebutnya.
Baca: Film Horor Boneka Chucky Direboot dengan Citarasa Modern, Ini 5 Fakta Menarik Tentang Childs Play
Baca: Atasi Kekeringan, ACT Distribusikan Lebih dari 50.000 Liter Air ke Gunungkidul dan Lombok
Baca: KIP Lhokseumawe Harus Skor Sidang Pleno Penetapan Dewan Terpilih, Ini Alasannya
Diakui dengan dikabulnya persoalan PHPU ke ranah hukum di Gampong Paru Keudee Kecamatan Bandar Baru maka dengan sendirinya mempengaruhi molornya jadwal penetapan yang telah direncanakan.
Setelah adanya putusan dari hasil PHPU oleh pihak MK maka pihak KIP tentunya juga segera melakukan koordinasi dengan semua pihak, baik Pemerintah Kabupaten (Pemkab), sekretariat dewan serta pihak kemanan (Polres) Pidie yang menaungi dua Kabupaten Pidie dan Pidie Jaya.(*)