Habib Bahar Bin Smith Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 juta
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu hukuman pidana selama enam tahun, denda Rp 50 juta
Laporan Wartawan Tribun Jabar Daniel Andreand Damanik
SERAMBINEWS.COM, BANDUNG - Terdakwa kasus penganiayaan yang bernama Habib Bahar bin Smith hadir pada sidang vonis di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Selasa (09/7/2019).
Majelis Hakim yang diketuai oleh Edison Mochamad menyatakan bahwa Habib Bahar bin Smith secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan, perampasan kemerdekaan, dan perlindungan anak
"Memutuskan hukuman kepada Terdakwa Habib Bahar bin Smith selama tiga tahun penjara, denda Rp 50 juta dan subsider satu bulan kurungan dan biaya perkara senilai Rp 5 ribu," kata Edison Mochamad (09/7/2019).
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu hukuman pidana selama enam tahun, denda Rp 50 juta dan subsider tiga bulan kurungan serta biaya perkara Rp 2 ribu.

Baca: Wacana Kepulangan Habib Rizieq Kembali Bergulir, Arteria Bahas Janji Prabowo dan Cuitan Dahnil
Baca: 10 Hari Gadis Blang Oi Ini Menghilang, Berbagai Upaya Telah Dilakukan Keluarga, Hasilnya Nihil
Hal yang meringankan terhadap terdakwa ialah terdakwa bersikap sopan saat menjalani sidang, mengakui semua perbuatannya, menyesali perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, meminta maaf, dan berupaya damai dengan orang tua korban.
Sementara hal yang memberatkan ialah terdakwa pernah dihukum, membuat kedua korban mengalami luka, dan merugikan nama baik ulama dan santri di lingkungan pesantren.
Menanggapi hasil putusan tersebut, pihak pengacara terdakwa mengatakan akan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Begitu pun dengan pihak jaksa penuntut umum (JPU) mengaku akan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Semua nota pembelaan yang diajukan oleh terdakwa dan penasehat hukumnya ditolak oleh Majelis Hakim yang mengadili persidangan tersebut.
Baca: Tolak Seleksi Ulang, Ratusan Guru Honor di Subulussalam Mengadu ke DPRK
Baca: Tolak Bayar Biaya Tambahan Bagasi Pesawat, Pria Ini Pilih Pakai 15 Baju Sekaligus
Baca: Jenazah Sutopo Dimakamkan di Boyolali, Berikut Sejumlah Fakta dan Kesaksian Penggali Kubur
Orasi Massa Pendukung
Orasi dari massa pendukung Habib Bahar bin Smith berhenti bertepatan dengan azan Zuhur.
Sidang putusan Habib Bahar di Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung, Senin (8/7/2019) masih berlangsung.
Pendukung Habib Bahar bin Smith langsung berbondong-bondong ke masjid terdekat di Jalan Seram.
Sejak pagi, massa pendukung Habib Bahar memadati Jalan Seram yang sudah ditutup.