Hakim Kembalikan Satu Berkas Terdakwa Kasus Sabu 70 Kg ke Jaksa, Ini Sebabnya

Karena hingga kini terdakwa yang kabur dari Cabang Rutan Lhoksukon, pada 16 Juni 2019 belum ditemukan.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Yusmadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Kasus penyelundupan sabu-sabu 70 kilogram dan ekstasi 3 kilo (sekitar 10 ribu butir) dari Malaysia ke Aceh dalam boat melalui perairan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara. Kasus tersebut menyeret empat pria dan satu perempuan sebagai terdakwa 

Laporan Jafaruddin | Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara yang menangani kasus narkotika jenis sabu 70 kilo dan ekstasi tiga kilo mengembalikan satu dari lima berkas kasus tersebut ke Kejari Aceh Utara dalam sidang lanjutan kasus itu, Rabu (24/7/2019).

Karena hingga kini terdakwa yang kabur dari Cabang Rutan Lhoksukon, pada 16 Juni 2019 belum ditemukan.

Dia adalah Muhammad Zakir (23), warga Desa Seuneubok Baro Kecamatan Idi Cut, Aceh Timur.

Zakir kabur bersama 72 narapidana dan tahanan di Cabang Rutan Lhoksukon, Aceh Utara setelah merusak tiga pintu.

Sebagian diantaranya sudah ditemukan.

Namun, sebagian besar lagi masih kabur tersmasuk Zakir.   

Penetapan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim T Latiful SH didampingi dua hakim anggota Maimunsyah SH dan Fitriani SH dalam sidang lanjutan di PN setempat, Rabu (24/7) setelah pemeriksaan empat terdakwa tersebut sebagai saksi.

Mereka diperiksa secara bergantian untuk terdakwa lain.

Lalu dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Baca: Personel Polres Aceh Barat Tangkap Pengedar Sabu 25,64 Gram

Baca: Disesalkan, Vonis MA Terhadap Bandar Sabu

Baca: Fakta Baru Kasus Narkoba Nunung, 20 Tahun Pakai Sabu Tiap Pagi dan Sering Bareng Teman-teman Artis

Sidang tersebut menyeret lima terdakwa, empat diantaranya adalah, Ramli (55) asal Desa Calok Geulima, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, kemudian anaknya Metaliana (28) dan menantunya Muhammad Zubir (28).

Sedangkan satu lagi, Saiful Bahri alias Pon warga Desa Seuneubok Baro Kecamatan Idi Cut, Aceh Timur.

Mereka hadir ke pengadilan didampingi dua pengacaranya, Abdul Aziz SH dan Razali Amin SH.

Materi penetapan yang dibacakan Ketua Majelis hakim tersebut menyebutkan terkait belum ditemukannya terdakwa oleh petugas, sehingga proses persidangan menjadi terkendala.

Karena itu hakim mengembalikan berkas kasus tersebut kepada jaksa. 

Diberitakan sebelumnya, BNN RI dan Bea Cukai, menggagalkan upaya penyelundupan 72 kg narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi di Perairan Jambo Aye, Aceh Utara dalam sebuah operasi gabungan di Lhoksukon, Aceh Utara pada 10 Januari 2019. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved