Lagi, Dua Personel Polres Aceh Utara Dipecat, Tersandung Kasus Ini
Diharapkan PDTH tersebut bisa menjadi pembelajaran bagi personel jajaran Polres Aceh Utara
Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
Lagi, Dua Personel Polres Aceh Utara Dipecat, Tersandung Kasus Ini
Laporan Jafaruddin | Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Dua personel Polres Aceh Utara diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian dalam upacara di halaman Mapolres setempat, Kamis, (25/7/2019).
Dua personel itu dipecat karena tersandung kasus narkoba jenis sabu, yaitu Aiptu EP dan Brigadir OM yang berlangsung secara in absentia lantaran tidak dihadiri yang bersangkutan.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dipimpin Wakapolres Aceh Utara Kompol Edwin Aldro, S.H.
Baca: Setelah Merebak Kasus Pencabulan, Kas Pesantren An Kosong, Ini Tanggapan Pengurusan Yayasan Baru
Sepanjang tahun 2019 sudah empat personel yang dipecat lantaran tindakan indisipliner maupun melakukan tindak pidana.
"Upacara PTDH bukanlah hal yang diharamkan, sehubungan masih ada oknum Polri yang berprilaku tidak baik, serta melakukan pelanggaran disiplin, bahkan tindak pidana, sehingga dengan berbagai pertimbangan dilakukanlah sidang KKE dan terbitlah surat PTDH,” kata Wakapolres Aceh Utara.
Diharapkan PDTH tersebut bisa menjadi pembelajaran bagi personel jajaran Polres Aceh Utara.
Supaya senantiasa bekerja dengan baik sampai memasuki masa pensiun.
Baca: Viral Cuitan Alumni UI Protes Gaji 8 Juta, Ini Daftar Pejabat yang Gajinya di Bawah Rp 8 juta
Karena setiap personel Polri diharapkan menjadi panutan di tengah-tengah.
"Semoga personel yang telah lepas seragam dapat menjalani kehidupan yang lebih baik, sehingga menjadi orang yang lebih sukses dalam keluarga," kata Kompol Edwin.(*)