Penangkar Benih dan Haji Uma Datangi Dinas Pertanian Aceh Utara, Ini Tujuannya

Belasan penangkar benih di Aceh Utara pada Kamis (25/7/2019) mendatangi Dinas Pertanian dan Pangan (Distan) Aceh Utara untuk mempertanyakan peredaran

Penulis: Jafaruddin | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Belasan penangkar benih di Aceh Utara, Kamis (25/7/2019) mendatangi Dinas Pertanian dan Pangan Aceh Utara untuk mempertanyakan peredaran benih padi IF8 yang beredar secara luas. 

Penangkar Benih dan Haji Uma Datangi Distan Aceh Utara, Ini Tujuannya 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Belasan penangkar benih di Aceh Utara pada Kamis (25/7/2019) mendatangi Dinas Pertanian dan Pangan (Distan) Aceh Utara untuk mempertanyakan peredaran benih IF8 yang beredar secara luas, tapi belum ada label.

Dalam waktu bersamaan anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman alias Haji Uma juga mendatangi Distan Aceh Utara untuk menelusuri benih IF8.

Karena kini Tgk Munirwan yang membudidaya benih IF8 tersebut kemudian menjual secara meluas, tapi belum bersertifikat.

Karena itu, Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh melaporkan Munirwan, sehingga kini pria yang juga Keuchik Rayeuk Kecamatan Nisam Aceh Utara pada Selasa (23/7), ditahan Polda Aceh setelah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus tersebut.

“Kami datang ke sini ingin mempertanyakan terkait ada benih IF8 yang beredar secara meluas, karena merugikan kami penangkar benih yang resmi yang dibina Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih,” ujar Sofyan seorang penangkar benih asal Kecamatan Meurah Mulia. Selain itu juga mencari solusi, apakah boleh benih IF8 boleh beredar sebelum berlabel.  

Sementara itu Haji Uma kepada Serambinews.com menyebutkan mendatangi Distan Aceh Utara untuk mengklarifikasi langsung kepada kepala dinas terkait benih IF8.

Selain itu, juga untuk mendengar keluhan dari penangkar benih Aceh Utara yang mendatangi dinas dalam waktu yang hampir bersamaan.

“Para penangkar tersebut mengaku dirugikan dengan beredar benih yang belum bersertifikat,” ujar Haji Uma.

Disebutkan, berdasarkan penjelasan distan Aceh Utara, pihaknya untuk sudah menyurati Tgk Munirwan supaya benih tersebut segera diurus sertifikatnya, supaya dapat beredar secara luas.

“Kepala Dinas juga menyebutkan dalam pertemuan tersebut, pihak yang membudidayakan benih tersebut tidak bersedia mengurusnya,” ujar Haji Uma.

Untuk memastikan hal tersebut Haji Uma juga turun langsung ke Nisam untuk menemui unsur muspika setelah selesai pertemuan di distan.

“Tapi dalam penjelasan camat, pihaknya tidak pernah menerima pemberitahuan dan surat yang meminta supaya benih tersebut diurus sertifikat, supaya dapat dipasarkan,” kata Haji Uma.

Dalam pertemuan tersebut kata Haji Uma sejumlah tokoh masyarakat menyebutkan, mereka sekarang ini sudah berulangkali menggunakan benih IF8 tersebut, karena produksi meningkat dibandingkan benih lainnya. “Kita hadir ke Nisam juga untuk mendapatkan masukan dari masyarakat dan muspika,” ujar Haji Uma.

Baca: DPR RI Minta Dirjen Tanaman Pangan Kementan Selesaikan Kasus Bibit Padi IF8 di Aceh Utara

Baca: Kenalan di Facebook, Wanita Masih Bersuami Nikahi Brondong Melalui Kadhi Liar, Diamankan WH Pidie

Baca: Majelis Hakim PN Idi Vonis Bebas Terdakwa 9 Oknum Polisi Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved