Laporan Zainun Yusuf| Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Masyarakat dan unsur pemerintah sejak tingkat Kepala Desa/Keuchik, Imum Mukim, Tokoh Masyarakat, Ulama serta Pimpinan DPRK dan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Pemkab Abdya) menolak perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi (CA).
Perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT CA dengan luas areal 7.516 Hektare (ha) di kawasan Desa Alue Jereujak dan Desa Cot Seumantok, Kecamatan Bababahrot sudah berakhir 31 Desember 2017.
Penolakan perpanjangan izin HGU PT CA sudah disampaikan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI di Jakarta serta instansi atau lembaga terkait di Jakarta sejak Agustus 2017 sampai Juni 2018.
Namun, tidak ada kejelasan atau masih mengambang hingga saat ini.
Baca: Gubernur Cabut Rekomendasi Perpanjangan HGU PT CA di Abdya
“Masyarakat menunggu kejelasan sikap pemerintah pusat, dalam hal ini Menteri ATR/Kepala BPN RI menyangkut penolakan perpanjangan izin HGU PT CA,” kata Ketua DPRK Abdya, Zaman Akli kepada Serambinews.com, Senin (27/8/2018).
Sedangkan DPRK Abdya sudah merespon aspirasi masyarakat. Dalam hal ini, Pimpinan DPRK telah menurunkan tim Pansus ke lokasi HGU PT CA. Tim pansus merekomendasikan penolakan perpanjangan izin HGU PT CA.
Tindak lanjutnya, Ketua DPRK Abdya menyurati Menteri ATR/Kepala BPN RI melalui surat tanggal 3 April 2018 tentang hasil rekomendasi pansus DPRK Abdya.
Secara terpisah, Pemkab Abdya melalui Staf Bidang Pemerintahan dan Keistimewaan pada Setdakab, Ir Muslim Hasan MSi ketika dihubungi Serambinews.com, Senin, juga mempertanyakan tindak lanjut dari penolakan perpanjangan izin HGU PT CA.
Baca: Penolakan Perpanjangan HGU PT CA Semakin Panas, Bupati Abdya Buka Borok Perusahaan
Sebab, Bupati Abdya sudah melayangkan tiga surat kepada Menteri ATR/Kepala BPN RI.