Sriwijaya Post
home / nanggroe / gayo lues

Ratusan Kubik Kayu Membusuk

Kamis, 27 Oktober 2011 09:34 WIB
BLANGKEJEREN - Ratusan kubik kayu berbagai jenis yang telah menjadi barang bukti (BB) aparat penegak hukum di Kabupaten Gayo Lues (Galus) membusuk. Tak pelak, hasil lelang umum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Blangkejeren dengan jumlah 14 paket hanya menghasilkan dana Rp 18 juta yang disetor ke kas negara.

Selain kayu ilegal, mesin pemotong kayu (sinso) dan sepeda motor juga dilelang. Berdasarkan keterangan yang kumpulkan Serambi, puluhan kubik kayu sitaan telah membusuk di kantor lama Kejaksaan Negeri Blangkejeren sebelum dilelang oleh kantor Lelang Lhokseumawe. Sedangkan pemenang lelang, seorang pengusaha Takengan, Aceh Tenggah.

Kepala Kejari Blangkejeren, H Basrulnas SH kepada Serambi, Rabu (26/10) mengakui semua kayu sitaan yang telah dijadikan barang bukti beberapa tahun lalu sudah dilelang. Dia menyebutkan, lelang dibagi empat paket, terdiri dari kayu, mesin sinso dan sepmor serta pipa.

“Dari ke 14 paket yang sudah dilelang oleh Kejaksaan bersama kantor lelang Lhoksemawe dalam bulan ini terdiri dari empat jenis barang bukti yakni kayu, mesin sinso, sepeda motor dan pipa ,” katanya.

Sementara itu, Kasi Intelijen (Panitia Lelang) Kejaksaan, Muhamad Sairi, mengatakan dari ke empat item barang bukti yang sudah dilelang dibagi dalam 14 paket dengan total dana  Rp 18 juta. Dia menjelaskan hasil lelang itu sebagai pemasukan Kantor kejaksaan Blangkejeren.

Sedangkan paket yang dilelang umum tersebut masing-masing yaitu 22 item kayu sebanyak 745 kubik, 1 paket pipa, dan  7 unit mesin sinso serta 1 unit sepmor. “Dalam pelelangan , harga limitnya sangat rendah dan bukan pihaknya yang menentukan harga,” jelasnya. Dia mengungkapkan sebagian besar kayu sudah busuk sebelum dilelang, sehingga harganya jatuh. Sedangkan peserta pelelangan umum sempat diikuti 7 rekanan (perusahaan) seperti dari Takengan, Lhokseumawe dan Galus.(c40)

Editor : bakri
Share on Facebook
Terkait
Tribun Network

Kembali ke Home
Full Site