Sriwijaya Post
home / nanggroe / lhokseumawe

Jurusita PN Gagal Eksekusi Putusan MA

Jumat, 4 November 2011 10:39 WIB
LHOKSEUMAWE - Jurusita Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Rabu (2/11), gagal mengeksekusi Putusan Mahkamah Agung yaitu penyitaan dana Rp 650 juta milik Pemko Lhokseumawe untuk pembayaran kepada Nasruddin M Noer (penggugat) di Dinas Pengelolaan Kekayaan Aset Daerah (DPKAD) Lhokseumawe. Padahal, kasus gugatan perdata sewa menyewa rumah untuk kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Tenaga Kerja, dan Catatan Sipil (PMTCTS) tahun 2006, telah berkekuatan hukum tetap (inkrah-red).

Amatan Serambi, setiba di DPKAD Lhokseumawe jurusita langsung memasuki ruangan. Setelah hadir Kabag Hukum Ridwan SH, petugas jurusita PN Amirul bahri langsung membacakan penetapan eksekusi yang menyebutkan, memerintahkan jurusita kedua kali terhadap kode rekening/mata anggaran nomor:1.20.1.20.05.00.04.6.2.3.11.01 uang sejumlah Rp 650 juta, sesuai Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2010 tentang penjabarab anggaran dan pendapatan dan belanja kota Lhokseumawe tahun 2011.

Kemudian lanjut Amirul memerintahkan termohon eksekusi II dan III untuk pembayaran uang kepada pihak ketiga, sesuai isi pemenuhan putusan PN Lhokseumawe, putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan MA. Namun, kepala DPKAD Marwadi Yusuf menyebutkan dirinya tak bisa mencairkan tersebut karena tak wewenang. Baru bisa dicairkan kalau ada perintah dari Walikota. “Meski putusan malaikan kami tak bisa membayarnya jika tak ada putusan dari wali kota. Tapi jika sudah ada keputusan wali kota untuk membayar dalam waktu setengah jam duit sudah ada,” katanya.

Meskipun sempat adu argumen pihak jurusita dan petugas DPKAD, namun jurusita gagal melakukan eksekusi tersebut setelah menghubungi Wali kota tak bisa hadir sedang ke Banda Aceh. Lalu, jurusita terpaksa pulang.  

Untuk diketahui, rumah milik Nazaruddin yang berada di Cunda disewa oleh Pemko Lhokseumawe sebagai kantor Dinas PMTCTS tahun 2006. Namun, Rita Zahara, (tergugat I) membuat perjanjian sewa rumah itu, kepala Dinas PMTKCS (tergugat II) dan wali kota Lhokseumawe selaku tergugat III.(c37)

Editor : bakri
Share on Facebook
Terkait
Tribun Network

Kembali ke Home
Full Site