Sriwijaya Post
home / nanggroe / aceh utara

Keluarga Basri Diduga Terlibat

Rabu, 23 November 2011 11:55 WIB
* Terungkap dalam Persidangan Kasus Rp 220 M
* Hakim Perintah Usut


BANDA ACEH - Persidangan perkara bobolnya kas Pemkab Aceh Utara atau yang lebih dikenal dengan kasus Rp 220 miliar yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh masih berlanjut. Pada persidangan Selasa kemarin, majelis hakim memintai keterangan Asma MPd yang merupakan istri dari Basri Yusuf, salah seorang terpidana yang kini mendekam di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Pada persidangan kemarin, jaksa menghadirkan terdakwa Ilyas A Hamid (Bupati Aceh Utara non-aktif) dan Syarifuddin SE (Wakil Bupati Aceh Utara non-aktif). Sedangkan saksi, selain istri Basri Yusuf juga dihadirkan Ummi Khadijah, mantan istri terdakwa Ilyas Pase.

Ketika giliran pemeriksaan saksi Asma, yang bersangkutan terkesan menggurui dan seakan sudah mengetahui pertanyaan yang akan diajukan majelis hakim. Hal ini menimbulkan kemarahan majelis hakim yang diketuai Arsyad Sundusin MH didampingi hakim anggota, Taswir MH dan Abu Hanifah MH.

“Kok tahu saudara kami akan menanyakan tentang uang pembelian rumah. Saya akan menanyakan ke mana uang Rp 800 juta yang dititip Basri melalui pengacaranya Jafaruddin,” tanya ketua majelis hakim.

Asma mengakui pada 23 Juni 2009 menerima uang itu melalui Jafaruddin Abdullah SH. Kemudian ia menyerahkan uang tersebut kepada anaknya, Reza. Ketika itu, Basri Yusuf sedang disidik dan ditahan di Polda Metro Jaya.  

“Saya tidak tahu dan tidak bertanya itu uang apa. Ya, uang itu saya serahkan kepada Reza, selanjutnya Reza membayar utang-utang bapaknya, seperti di Bank BPD. Benar, dalam kuitansi yang ditandatangani suami saya, ia menyerahkan uang Rp 1.090.000.000 kepada Jafaruddin sebagai uang pembayaran pengacara, tapi Rp 800 juta disuruh kasihkan kepada saya,” jelas Asma.

Ketua Majelis Hakim mengatakan tak wajar dan tak masuk akal Asma menerima begitu saja uang itu, padahal suaminya sedang ditahan karena terkait persoalan ini. Kemudian, Arsyad mengutip isi BAP saat Asma disidik di Polda Aceh.

“Ketika itu rekening saudara sudah diblokir, maka uang yang ditarik bersama di BCA Jakarta lewat rekening Jafaruddin itu, saudara serahkan kepada Reza, dan beberapa hari kemudian Reza mengirim Rp 570 juta itu ke rekening abangnya, Rifki. Anda bagian dari money laundry ini, saya perintahkan jaksa meminta polisi mengusut ini. Saudara juga harus hadir, ketika pemeriksaan Reza,” tegas Arsyad.

Dalam pemeriksaan itu juga terungkap, Basri Yusuf yang ketika itu sedang ditahan di Polda Metro Jaya meminta istrinya membeli sebuah rumah di Cibubur, Jawa Barat. Asma juga plin-plan menyebut harga rumah itu. Awalnya dia menyebut Rp 200 juta, kemudian Rp 250 juta. Harga itu pun dinilai sangat murah alias tak wajar oleh majelis hakim.

Kemarin, Arsyad juga hampir mengetuk palu untuk penahanan Asma, pasalnya guru sebuah SMK di Lhokseumawe ini berbelit-belit, dan kerap mengaku lupa tentang aliran dana yang menurutnya premium fee suaminya atas pendepositoan kas Pemkab Aceh Utara.

Misalnya, Asma tak berani menyebutkan premium fee juga diterima terdakwa Ilyas sesuai cerita suaminya, tapi hanya diterima terpidana Yunus Gani Kiran SH dan Salahuddin Alfata. Salahuddin ternyata turut menerima premium fee dalam kasus itu, tapi tak menjadi terdakwa, apalagi terpidana.

Sidang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB berakhir kira-kira pukul 17.00 WIB. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya, termasuk Reza dilanjutkan hari ini, Rabu (23/11).

Seperti diketahui, terpidana kejahatan perbankan/money laundry dalam kasus itu adalah, Lista Adriani (15 tahun), Kepala KCP Mandiri Jelambar, Jakarta Barat, Cahyono Syam Sasongko (9 tahun), Basri Yusuf (8 tahun), dan Yunus Gani Kiran (5 tahun). Basri dan Yunus adalah Tim Asistensi Bupati Aceh Utara semasa Ilyas A Hamid menjabat bupati, sedangkan Lista pihak di luar Pemkab Aceh Utara dan Bank Mandiri KCP Jelambar yang menjadi pelaku utama dalam kasus itu. (sal) 

Editor : bakri
Share on Facebook
Terkait
Tribun Network

Kembali ke Home
Full Site