Sriwijaya Post
home / nasional

2 Anggota Brimob Perampok SPBU Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Kamis, 8 Desember 2011 19:29 WIB

SERAMBINEWS.COM, DENPASAR - Jaksa menuntut dua oknum anggota Brimob Polda Bali, ES dan SA, masing-masing 3 tahun enam bulan penjara di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (8/11/2011). Kedua oknum itu merampok di SPBU di Jimbaran.


Dalam sidang yang sama di ruangan yang sama, jaksa juga menuntut empat anggota komplotan perampokan lainnya. Mereka adalah EA yang dituntut 3,5 tahun, sedangkan MY, VST, dan EWS dituntut hukuman masing-masing tiga tahun penjara.


"Sebagai anggota Polri, semestinya terdakwa mengayomi masyarakat, eh, malah merampok. Ini sudah tuntutan yang paling pas," kata jaksa Eddy Artha Wijaya.


Perampokan ini terjadi pada November tahun lalu. Kerugian SPBU yang buka 24 jam di Jimbaran itu rugi sekitar belasan juta rupiah.


Editor : Boyozamy
Source : Kompas.com
Share on Facebook
Terkait
Tribun Network

Kembali ke Home
Full Site