SERAMBINEWS.COM, PALEMBANG - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Batu dibantu Polres Ogan Ilir Sumatera Selatan berjaga-jaga di kediaman M Faqih (17) terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan NF (11) Murid SDN 04 yang juga santriwati Ponpes di Tanjung Batu.
Penjagaan sudah dimulai sejak persidangan vonis terhadap terdakwa M Faqih di Pengadilan Kayuagung, Rabu (13/12/2011) pukul 10.00. Pasalnya, rumah terdakwa hanya berjarak sekitar 60 meter dari rumah korban di Desa Tanjung Atap Barat Kecamatan Tanjung Batu OI.
Apalagi, sebelumnya, warga sudah pernah bertindak anarkis dengan melempari rumah M Faqih saat warga emosi karena M Faqih dan keluarganya tidak mengaku di persidangan.
Informasi yang diterima sripoku.com, Rabu (14/12/2011), polisi khawatir, jika hakim memberikan putusan yang ringan membuat keluarga korban dan warga emosi lalu berbuat anarkis seperti minggu lalu.
Tidak tanggung-tanggung Kaplres OI AKBP Deni Dharmapala, SH SIk ikut langsung memimpin penjagaan rumah terdakwa. Bahkan sebagian polisi disebar ke komplek pesantren Nurul Yakin karena pesantren tersebut masih milik keluarga besar terdakwa.
Para pejabat Polres dari Kasat Intelkam, Kasat Reksrim hingga Kapolsek Tanjung Raja ikut bersatu di kediaman korban.
Namun apa yang dikhawatirkan aparat keamanan tidak terjadi karena hakim PN Kayuagung memvonis terdakwa dengan hukuman 9 tahun penjara. Vonis itu membuat lega keluarga korban dan warga.
Usai putusan hakim, kondisi Kamtibmas di Tanjung Batu dan Tanjung Atap nampak kondusif sehingga aparat polisi yang berjaga-jaga kembali ke pos masing-masing sekitar pukul 12.00 siang.